PajakOnline.com—Pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minuman di restoran/kafe bukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), walaupun tertera 10%. Pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu adalah Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1).
Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pajak restoran termasuk kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Perpajakan Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Apa Perbedaan PPN dan PB1?
Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan PB1 atau Pajak Restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya.
Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran/PB1 dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Objek, Subjek, dan WP Pajak Restoran
Siapa sebenarnya yang menanggung pajak restoran (PB1) ini dan apa saja yang menjadi objek atau dikenakan pajak resto ini, maupun pihak yang hanya dititipi untuk menyetorkan Pajak PB1 Restoran dari pembeli ke negara/kas daerah.
a. Objek Pajak PB1
Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU PDRD, yang menjadi objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang).
b. Subjek Pajak PB1
Subjek Pajak Restoran artinya subjek yang dikenakan atau dipungut PB1, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut.
Jadi, PB1 ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya.
Pembeli makanan/minuman membayarkan PB1 bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena Perpajakan Restoran tersebut sudah tertera dalam struk pembelian.
c. Wajib Pajak PB1
Apa yang dimaksud Wajib Pajak (WP) PB1 atau WP Pajak PB1 Restoran?
WP Pajak Restoran artinya wajib pajak yang harus memungut dari pembeli dan menyetorkan Pajak PB1 Restoran tersebut ke kas negara.
WP PB1 ini merupakan pemilik atau yang menjalankan kegiatan dari usaha restoran tersebut.
Jadi, sebenarnya pemilik restoran tidak menanggung beban PB1 ini, akan tetapi hanya sebagai perantara yang menyetorkan pajak PB1 yang telah dibayar konsumennya.
Tidak semua restoran memiliki kewajiban menyetorkan PB1. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran.
Masing-masing daerah menetapkan sendiri besar pendapatan yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak restoran.
Contohnya, untuk DKI Jakarta menetapkan bagi restoran yang memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp200.000.000 per tahun tidak termasuk objek PB1.
Dalam Pasal 40 ayat (1) UU PDRD ditegaskan bahwa batas maksimum tarif Pajak Restoran sebesar 10%.
UU PDRD memberikan kewenangan setiap pemerintah daerah untuk menentukan besar tarif PB1 di wilayahnya.
Tak heran jika di setiap kabupaten/kota bisa saja besar tarif PB1 berbeda-beda.
Namun, besar tarif Pajak Restoran itu tidak boleh melebihi batas tarif PB1 yang ditetapkan dalam UU PDRD.
Tapi, kebanyakan kabupaten/kota menetapkan tarif maksimal untuk PB1 sesuai dengan yang tertera dalam UU PDRD tersebut, meski ada juga daerah yang menerapkan tarif lebih rendah.
































