PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atau DTP bagi kertas untuk media massa cetak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pajak ditanggung pemerintah pada bahan baku kertas ini untuk membantu penerbitan media cetak di tengah pandemi Covid-19, di mana terjadi penurunan pendapatan iklan dalam beberapa bulan terakhir.
“Dalam rangka menjaga produkivitas media massa, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 125/PMK.010/2020 tentang PPN DTP atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan oleh perusahaan pers media cetak pada tahun anggaran 2020,” kata Febrio di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Febrio menyebutkan, Perusahaan Pers media cetak yang berhak mendapatkan kemudahan berupa PPN DTP yaitu perusahaan media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha 58130.
Adapun kertas koran yang atas impor dan/atau perolehannya diberikan kemudahan berupa PPN DTP merupakan kertas koran yang umumnya dipakai sebagai kertas koran sebagaimana tercantum dalam pos 4801 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
Sedangkan kertas majalah yang dimaksud yaitu jenis kertas yang umumnya merupakan bahan baku kertas sebagaimana tercantum dalam pos 4802, pos 4805, pos 4810, dan pos4811 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017.
PPN DTP atas kertas koran dan/atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020. “PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi Covid- 19,” katanya.