PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap akomodasi perjalanan keagamaan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Aturan ini terhitung berlaku sejak 1 April 2022.
PMK 71/2022 menjelaskan, Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, seperti mereka yang menyelenggarakan perjalanan ibadah keagamaan, yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain, wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan, PPN yang dikenakan bukan ibadahnya, namun yang dikenakan adalah akomodasinya.
Akomodasi perjalanan keagamaan dikenakan PPN bertujuan untuk mengedepankan asas fairness atau keadilan, seperti jasa biro perjalanan wisata yang lain.
“Jasa keagamaan ini yang dikenakan bukan ibadahnya. Atas ibadahnya tetap kita kecualikan, yang kita kenakan adalah akomodasinya,” kata Bonarsius dalam media briefing.
Pasal 3 huruf (d) PMK 71/2022 menyebutkan, besaran pajak ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain apabila tagihannya diperinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.
Sementara itu, besaran pajak ditetapkan sebesar 5% dari tarif PPN umum dikali dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan apabila tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.
“Travel itu biasanya menawarkan jasa umrah itu supaya menarik nyampur ke perjalanan ke negara lain seperti Turki. Yang ke Mekah (umrah) tetap 0,5% dan yang ke Turki 1%, sama seperti yang lain,” katanya.