Selasa, 20 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Pasca PPS, DJP Tingkatkan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
03/11/2022
in Berita, Business, Headlines
0
Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Pelaku UMKM. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh basis data baru melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berakhir pada Juni 2022 lalu. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, tambahan basis data ini selanjutnya akan digunakan untuk meningkatkan pengawasan dan menguji kepatuhan Wajib Pajak, sehubungan sistem pajak di Indonesia menganut self-assessment.

“Dengan sistem self-assessment yang kita adopsi di Indonesia, kita memercayai apa yang disampaikan oleh Wajib Pajak sampai kita mendapatkan data lain dari pihak ketiga. Untuk menyandingkan datanya apakah benar yang disampaikan, ini tentu saja akan terus kami tingkatkan. Dengan demikian, data-data yang mereka sampaikan itu bisa kita uji, apakah memang benar sama atau enggak,” kata pria yang akrab disapa Frans ini dalam acara Podcast, belum lama ini.

Frans mengatakan, pemerintah saat ini juga terus berupaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui penerapan penggunaan sebagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). NIK sebagai NPWP yang mulai berlaku sejak 14 Juli lalu ini masih diterapkan secara terbatas dan akan berlaku penuh pada Januari 2024.

“Tapi tidak hanya NIK saja, mungkin (Ditjen) Dukcapil punya data-data yang lain, kami bisa juga meningkatkan kerja sama ke arah yang lain,” katanya.

Menurut Frans, DJP akan lebih mudah mengawasi apabila transaksi Wajib Pajak telah tercatat dan sesuai dengan NIK yang didaftarkan. Selain itu, aktivitas underground economy yang selama ini sulit terlacak dan terdeteksi bisa ditanggulangi dan perlahan bisa berkurang.

Baca Juga:

Hilirisasi Industri Sawit, Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO 10%

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

“Sekarang, kan, masih banyak underground economy, semua orang jual beli enggak tercatat, pihak bank enggak mencatat atau transaksi yang sifatnya di luar negeri yang dilakukan secara online. Itu semua mengaburkan transaksi sehingga ketika dilakukan pengawasan atau pemeriksaan, itu tidak terdeteksi. Dengan adanya semua pelayanan dari pemerintah atau lembaga kepada para masyarakat menggunakan NIK, itu sangat membantu,” katanya.

Selain itu, DJP akan mematangkan kerja sama dengan para pelaku usaha di sektor e-commerce. Jika jadi dilaksanakan, DJP akan menunjuk beberapa lokapasar daring atau marketplace untuk menjadi pemotong pajak.

“Itu nanti akan diuji coba dulu, ada beberapa marketplace pemerintah contohnya Bela Pengadaan atau Beli Langsung Pengadaan. Jadi, kalau bendahara pemerintah belanja di marketplace tertentu yang sudah disediakan, nah itu nanti marketplace-nya akan memotong pajaknya secara langsung,” kata Frans.

Selain bekerja sama dengan pihak eksternal, DJP akan menjalankan core tax administration system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagai alat utama untuk penegakan dan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak pada 2023 mendatang. Sebab, personel DJP yang tercatat sebanyak 46 ribu fiskus belum mampu mengawasi kepatuhan semua Wajib Pajak yang berjumlah puluhan juta.

“Diharapkan pengawasannya akan lebih mudah, jadi kalau dulu kami mengawasi lebih banyak ada sisi manualnya atau administrasi nanti semua akan dibantu oleh automasi dari sistem IT. Sehingga waktu yang dibutuhkan akan lebih singkat, dan kami bisa mengawasi WP lebih banyak lagi,” katanya.

Bukan itu saja, berkat sistem PSIAP, Wajib Pajak juga diklaim bakal tambah mudah untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Frans mengatakan tingkat kepatuhan Wajib Pajak seirama dengan kemudahan mereka dalam membayar pajak.

Dengan pengawasan yang mumpuni, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dan penerimaan pajak bisa semakin bertambah, sehingga dapat mengurangi pembiayaan utang.

“Satu bukti nyata, ini kejadian pada saat di akhir tahun kemarin 2021 pada saat penerimaan kita sudah sangat meningkat dan bisa mencapai target di dua tiga bulan terakhir. Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko tidak mengeluarkan surat utang baru. Itu bukti nyata, bahwa kalau masyarakat patuh pajak itu ternyata bisa mengurangi utang,” pungkasnya.

Share510Tweet319Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp159,12 Miliar hingga September 2022

Next Post

DJP Blokir Rekening Wajib Pajak, Tunggak Utang Pajak Rp1,83 Miliar

Related Posts

Dua PMK Dukung Percepatan Penyaluran Ekspor CPO dan Turunannya

Hilirisasi Industri Sawit, Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO 10%

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif Pungutan Ekspor (PE) minyak...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Cara Mengurus Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengukuhan PKP Wajib Lewat Coretax: Ini Prosedur dan Aturan Lengkapnya

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan tata cara baru...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Load More
Next Post
Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

DJP Blokir Rekening Wajib Pajak, Tunggak Utang Pajak Rp1,83 Miliar

Reformasi Struktural Indonesia untuk Pemulihan Ekonomi

Dukung Penuh Dunia Usaha, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Dwelling Time Harusnya Gak Pake Lama

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43263 shares
    Share 17305 Tweet 10816
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26771 shares
    Share 10708 Tweet 6693

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

1 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

20/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In