TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pekerja Bergaji Rp4,7 Juta Dapat Subsidi Upah Rp600 Ribu, Begini Syaratnya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar) menyatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bakal cair pekan ini. Bantuan tersebut diberikan kepada 16 juta pekerja dengan total anggaran Rp9,6 triliun.

Pengecekan BSU dapat dilakukan melalui bsu.kemnaker.go.id. Pencarian akan dilakukan secara langsung melalui rekening bank negara yang telah ditunjuk.

BSU ini sebelumnya diberikan kepada para karyawan berjadi Rp3,5 juta yang terdaftar keanggotaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengonfirmasi BSU ini juga akan diberikan kepada para pekerja di daerah Jakarta yang memiliki upah minimum regional (UMR) Rp4,7 juta. BSU akan diberikan kepada para pekerja secara resmi mulai 9 September 2022.

Syarat menerima BSU:

-Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
-Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022 -Mendapatkan upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum kabupaten dan kota
-Bukan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Apabila Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat langsung melakukan pengecekan status penerimaan BSU di laman Kemnaker.

Berikut Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu:

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id
2. Bagi yang belum punya akun maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone calon pendaftar BSU. Apabila sudah memiliki akun, langsung login untuk melihat status.
3. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
4. Cek pemberitahuan di akun Anda. Apabila Anda menjadi penerima BSU maka status akan tertulis terdaftar.
5. Dalam tahap ini, ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar.
6. Apabila terdaftar menjadi penerima BSU. Pemerintah akan mengonfirmasi status pencarian di akun Anda.
7. Langkah selanjutnya yakni mencairkan BSU Rp600 ribu yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU 2022.