TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pelaku UMKM Bisa Pakai Skema PPh Final 0,5% sampai 2024

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun 2018 masih memiliki kesempatan untuk membayar pajaknya dengan skema PPh Final 0,5% hingga tahun pajak 2024.

Hal tersebut sesuai Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final selama maksimal 7 tahun pajak. Bila wajib pajak orang pribadi terdaftar sejak sebelum berlakunya PP 23/2018, PPh final UMKM dapat dimanfaatkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang dimaksud pada Pasal 5 PP 23/2018.

"Walaupun dengan adanya PP ini (PP 55/2022), jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal," demikian keterangan Direktorat Jenderal Pajak dikutip hari ini.

Setelahnya, pelaku UMKM yang telah memanfaatkan membayar pajak dengan skema PPh final tersebut sejak 2018 tidak dapat lagi menggunakan skema tersebut pada 2025.

Wajib pajak orang pribadi UMKM juga tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas omzet beban pajak senilai Rp500 juta yang baru berlaku sejak tahun lalu. Namun, pelaku UMKM masih memiliki kesempatan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2021, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan menggunakan NPPN untuk
menghitung penghasilan netonya sepanjang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Untuk menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.