PajakOnline.com—Di masa pandemi ini kita semua sudah 4 L yakni Lesu, Lelah, Letih, dan Lemah. “Di Jakarta, pergerakan manusia sangat penting bagi dunia usaha. Kalau pergerakannya dipersempit karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka otomatis transaksinya stagnan. Berbeda dengan krisis ekonomi sebelumnya (krisis moneter tahun 1998 dan krisis tahun 2008), UMKM bisa tampil sebagai penyelamat ekonomi nasional. Tapi sekarang, ketangguhan UMKM ini rontok sama sekali,” kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam acara Webinar Nasional bertema Insentif Pajak Dapatkah Menjadi Solusi Pengusaha Saat Krisis di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Menurut Sarman, negara tidak perlu terlalu banyak mengharapkan penerimaan pajak dari sektor UMKM. Namun peran strategis UMKM, inilah yang dapat diharapkan negara karena UMKM dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional. “Kalau bisa, selama pandemi ini UMKM tidak bayar pajak. Jadi, jangan terlalu dipaksa dan ditekan UMKM dalam membayar pajak,” kata dia.
Sarman menyebutkan, pemerintah sangat membanggakan peran UMKM, tapi dalam prakteknya dari sisi pembinaan, dari sisi pemberdayaan, dari sisi pengembangan belum maksimal terhadap sektor UMKM. “Pemerintah seharusnya dapat membina UMKM agar mereka naik kelas sehingga menjadi sektor usaha yang benar-benar layak bayar pajak. Jangan sampai mikro-mikro terus, kecil-kecil terus, tidak naik kelas. Penguatan UMKM ini perlu dilakukan secara maksimal,” kata dia.
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian merespons dan mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam memberikan insentif pajak kepada dunia usaha, terutama UMKM. Senada dengan Sarman, Diantri meminta dukungan pemerintah dalam bentuk pendampingan dan pembinaan terhadap sektor UMKM.
“Sekarang ini yang memang sangat kami butuhkan dari pemerintah adalah program-program pendampingan dan pembinaan. Karena saat ini sektor UMKM ini mengalami shock, Mereka yang awalnya sangat tradisional dan konvensional cara berdagangnya, kemudian harus segera beralih ke digital. Kemudian, mereka harus menghadapi perubahan perilaku konsumen. Konsumen kini lebih banyak belanja online, delivery. Pemerintah perlu memberikan arahan, pendampingan dan pembinaan kepada UMKM agar dapat beradaptasi dengan perubahan yang cepat di masa pandemi ini,” kata Diantri.
Gemawira bekerja sama dengan korporasi-korporasi telah melakukan pendampingan dan pembinaan kepada para pelaku UMKM. “Bagi UMKM yang bergabung dengan komunitas mungkin akan lebih mudah memberikan arahan. Namun, mereka yang masih bergerak sendiri-sendiri, untuk bertahan saja sangat sulit,” kata Diantri. Dengan memberikan pendampingan dan pembinaan, maka UMKM dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional sebagaimana yang diharapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, UMKM tetap dimasukkan dalam sistem perpajakan untuk memberikan edukasi. UMKM dapat berkontribusi dalam pemerataan pembangunan.
“Pajak untuk UMKM ringan, yakni hanya 0,5% dari omset, rasanya itu gak berat. Kami juga memberikan sosialisasi pemahaman kepada UMKM, karena pajak mereka juga untuk membantu yang lain, dan mereka dengan sukarela membayar pajak,” kata Yoga.
Yoga mengatakan, DJP memiliki komunitas-komunitas UMKM. “Kami punya program Business Development Services (BDS). Kami suka berkumpul dengan komunitas-komunitas UMKM, kami melakukan pendampingan dan pembinaan, kita ajak mereka bertemu perbankan, kita ajak mereka bertemu platform marketplace, untuk belajar penjualan online, kita ajak mereka saling berkolaborasi di semua daerah. Itu juga kami lakukan. Padahal, sebenarnya kerja kami adalah memungut pajak,” kata Yoga.
Pemerintah, kata Yoga, mendukung penuh UMKM. Bahkan, pemulihan ekonomi nasional (PEN) dominannya untuk membantu pemulihan UMKM, salah satunya skema penempatan dana pemerintah di perbankan, ini dilakukan untuk membantu restrukturisasi kredit UMKM. “Dan masih banyak skema-skema lainnya,” kata Yoga.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19 Sandiaga Uno mengatakan, komunitas-komunitas UMKM dapat bergabung dalam program BDS DJP.
“Program yang bagus dari pemerintah. Jangan saling menyalahkan. Kita harus saling menguatkan, saling bekerja sama, Kita bergandengan tangan, menghadapi pandemi ini,” kata Sandi.
Pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah maksimal dalam membantu sektor UMKM. Melalui perluasan pemberian insentif pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020, pemerintah membebaskan pajak UMKM dengan menanggung pajak penghasilan (PPh) UMKM final 0,5% (DTP) yang berlaku selama 6 bulan, sejak masa pajak April sampai September 2020.
Selain itu, dari sisi perpajakan, UMKM lebih tenang di masa pandemi. Sebab, ketika penghasilan UMKM turun, maka otomatis kewajiban beban pajaknya juga turun karena berdasarkan penghasilan kotor yang diterima.
“Ketika UMKM bangkrut atau sampai gulung tikar maka kewajiban pajaknya menjadi nol,” kata Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group.
Berbeda dengan wajib pajak badan (WP) atau orang pribadi di luar UMKM. Bagi wajib pajak yang menggunakan tarif pajak pasal 17 maka dasar pengenaan PPh itu berdasarkan laba bersih fiskal tahun sebelumnya. Artinya, beban pajak tidak berkurang bagi WP tersebut.
Saat pandemi ini, kata Koni, hampir semua WP mengalami kesulitan keuangan. Bagaimana dengan kriteria wajib pajak semacam itu, apakah mereka bisa mendapatkan keringanan beban pajak?
Bersambung…

Webinar Nasional Insentif Pajak Dapatkah Menjadi Solusi Pengusaha Saat Krisis telah berlangsung di Jakarta pada hari Rabu 20 Mei 2020 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
Webinar Nasional ini hasil kolaborasi PajakOnline.com bekerja sama Bank Infaq serta Mitra Sakti Sinergi, dan para mitra Bank Infaq yakni Bank Syariah Harta Insan Karimah, dan Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira).
Sebagai narasumber, Sandiaga Uno, Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Abdul Koni, Managing Partners PajakOnline Consulting Group, dengan moderator Laja Lapian, Dewan Pembina Bank Infaq.
Turut menghangatkan ruang dialog dalam acara Webinar Nasional ini, Agung Suryamal, Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Sarman Simanjorang, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Diantri Lapian, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) dan King Bagus, Ketua Ekonomi Kreatif Himpunan Artis Pengusaha Seluruh Indonesia (HAPSI).
Baca Juga tulisan sebelumnya: