PajakOnline.com—Setelah masa insentif pajak berakhir, wajib pajak (WP) pelaku usaha mikro kecil dan menengan (UMKM) harus sudah mulai menyetorkan kembali PPh final atas penghasilan per bulannya sebesar 0,5% dari penghasilan brutonya sesuai sesuai dengan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018.
Dalam ketentuan tersebut, WP yang mendapatkan hak menggunakan tarif 0,5% adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan 4,8 miliar dalam satu tahun.
Saat WP memilih menggunakan tarif UMKM, maka wajib pajak harus membayar PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya tanpa melihat kondisi laporan keuangan wajib pajak. Artinya, meskipun kondisi laporan keuangan mengalami kerugian, maka tetap wajib membayar PPh 0,5% dari omzet per bulan.
Dalam ketentuan PP 23 tahun 2018 juga dibatasi jangka waktu penggunaan tarif UMKM, yaitu untuk Orang Pribadi selama 7 tahun, wajib pajak badan selain PT selama 4 tahun, sedangkan wajib pajak badan berbentuk PT adalah selama 3 tahun.
Tarif 0,5% dari penghasilan bruto bagi sebagian wajib pajak sangat ringan, namun bisa jadi bagi sebagian wajib pajak dirasa memberatkan, apalagi misalnya kondisi laporan keuangan sedang merugi.
Lalu bagaimana tipsnya agar pelaku UMKM baru bisa lebih irit beban pajaknya?
PP Nomor 23 Tahun 2018 memberikan pilihan, yaitu menggunakan tarif 0,5% dari peredaran bruto atau menggunakan tarif umum PPh. Jika tidak ada pemberitahuan, maka wajib pajak dianggap menggunakan tarif 0,5%.
Bagi yang akan menggunakan tarif umum PPh, maka wajib memberitahukan kepada dirjen pajak melalui layanan KSWP di portal djponline. Wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum akan dikenakan PPh berdasarkan laba bersih fiskalnya serta wajib pajak wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.
Bagi wajib pajak baru berskala UMKM yang memiliki margin keuntungan tipis atau bahkan tahun-tahun awal akan mengalami kerugian, maka menggunakan tarif umum akan lebih efisien dibanding menggunakan tarif UMKM 0,5%.
Beban pajak bisa lebih irit bahkan bisa nihil jika mengalami kerugian. Wajib pajak baru juga tidak diwajibkan membayar PPh pasal 25 sampai dengan SPT tahunan tahun pertama masuk, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018. PPh badan yang terutang juga mendapatkan keringanan sebesar 50% sesuai dengan pasal 31E UU PPh, sehingga tarif PPh Badannya hanya 11% dari laba bersih fiskal.
Jika wajib pajak baru berskala UMKM memilih menggunakan tarif umum, maka tahun-tahun seterusnya tetap wajib menggunakan tarif umum. Hal tersebut perlu menjadi pertimbangan sehingga perlu dilakukan perhitungan atau simulasi yang tepat agar tujuan efisiensi beban pajak benar-benar terwujud.
Hal yang perlu diperhatikan lagi jika wajib pajak baru berskala UMKM memilih menggunakan tarif umum adalah terkait pembukuan. Wajib pajak harus menyiapkan laporan keuangan secara tepat dan benar yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan. Pembukuan harus dilakukan secara taat azas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PajakOnline Consulting Group melalui Divisi Training Centre, menyelenggarakan pelatihan-pelatihan perpajakan dan pembukuan kepada UMKM dengan tujuan membantu UMKM dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan, efisien, dan mampu menyajikan pembukuan yang rapi dan sesuai meskipun hanya menggunakan microsoft excel.
PajakOnline memberikan template dan rumus-rumus pembukuan dalam format excel yang mudah digunakan untuk skala UMKM secara gratis.
Bagi pelaku usaha UMKM yang berminat mendapatkan informasi pelatihan dan mengikutinya, dapat menghubungi melalui sambungan telepon dan Layanan Konsultasi PajakOnline di HP/WA 08111-440-177 dan 021-89457133