Kamis, 10 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pelaku UMKM Mau Irit Pajak? Bisa Coba Tips Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 Maret 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Sumber Foto: DJP/Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Setelah masa insentif pajak berakhir, wajib pajak (WP) pelaku usaha mikro kecil dan menengan (UMKM) harus sudah mulai menyetorkan kembali PPh final atas penghasilan per bulannya sebesar 0,5% dari penghasilan brutonya sesuai sesuai dengan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam ketentuan tersebut, WP yang mendapatkan hak menggunakan tarif 0,5% adalah wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan 4,8 miliar dalam satu tahun.

Saat WP memilih menggunakan tarif UMKM, maka wajib pajak harus membayar PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulannya tanpa melihat kondisi laporan keuangan wajib pajak. Artinya, meskipun kondisi laporan keuangan mengalami kerugian, maka tetap wajib membayar PPh 0,5% dari omzet per bulan.

Dalam ketentuan PP 23 tahun 2018 juga dibatasi jangka waktu penggunaan tarif UMKM, yaitu untuk Orang Pribadi selama 7 tahun, wajib pajak badan selain PT selama 4 tahun, sedangkan wajib pajak badan berbentuk PT adalah selama 3 tahun.

Tarif 0,5% dari penghasilan bruto bagi sebagian wajib pajak sangat ringan, namun bisa jadi bagi sebagian wajib pajak dirasa memberatkan, apalagi misalnya kondisi laporan keuangan sedang merugi.

Baca Juga:

Kurs Pajak 9–15 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Diperluas hingga Selat Sunda

DJP Perkuat Penagihan Pajak, Gandeng 30 Bank untuk Percepat Blokir hingga Pemindahbukuan Rekening

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

SPP-TDLN Mulai 10 September Ini, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

Lalu bagaimana tipsnya agar pelaku UMKM baru bisa lebih irit beban pajaknya?

PP Nomor 23 Tahun 2018 memberikan pilihan, yaitu menggunakan tarif 0,5% dari peredaran bruto atau menggunakan tarif umum PPh. Jika tidak ada pemberitahuan, maka wajib pajak dianggap menggunakan tarif 0,5%.

Bagi yang akan menggunakan tarif umum PPh, maka wajib memberitahukan kepada dirjen pajak melalui layanan KSWP di portal djponline. Wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum akan dikenakan PPh berdasarkan laba bersih fiskalnya serta wajib pajak wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

Bagi wajib pajak baru berskala UMKM yang memiliki margin keuntungan tipis atau bahkan tahun-tahun awal akan mengalami kerugian, maka menggunakan tarif umum akan lebih efisien dibanding menggunakan tarif UMKM 0,5%.

Beban pajak bisa lebih irit bahkan bisa nihil jika mengalami kerugian. Wajib pajak baru juga tidak diwajibkan membayar PPh pasal 25 sampai dengan SPT tahunan tahun pertama masuk, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018. PPh badan yang terutang juga mendapatkan keringanan sebesar 50% sesuai dengan pasal 31E UU PPh, sehingga tarif PPh Badannya hanya 11% dari laba bersih fiskal.

Jika wajib pajak baru berskala UMKM memilih menggunakan tarif umum, maka tahun-tahun seterusnya tetap wajib menggunakan tarif umum. Hal tersebut perlu menjadi pertimbangan sehingga perlu dilakukan perhitungan atau simulasi yang tepat agar tujuan efisiensi beban pajak benar-benar terwujud.

Hal yang perlu diperhatikan lagi jika wajib pajak baru berskala UMKM memilih menggunakan tarif umum adalah terkait pembukuan. Wajib pajak harus menyiapkan laporan keuangan secara tepat dan benar yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan. Pembukuan harus dilakukan secara taat azas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PajakOnline Consulting Group melalui Divisi Training Centre, menyelenggarakan pelatihan-pelatihan perpajakan dan pembukuan kepada UMKM dengan tujuan membantu UMKM dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan, efisien, dan mampu menyajikan pembukuan yang rapi dan sesuai meskipun hanya menggunakan microsoft excel.

PajakOnline memberikan template dan rumus-rumus pembukuan dalam format excel yang mudah digunakan untuk skala UMKM secara gratis.

Bagi pelaku usaha UMKM yang berminat mendapatkan informasi pelatihan dan mengikutinya, dapat menghubungi melalui sambungan telepon dan Layanan Konsultasi PajakOnline di HP/WA 08111-440-177 dan 021-89457133

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 9–15 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 9–15...

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Diperluas hingga Selat Sunda

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Diperluas hingga Selat Sunda

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Banten, PajakOnline — Lima jurnalis yang hilang kontak saat hendak...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Perkuat Penagihan Pajak, Gandeng 30 Bank untuk Percepat Blokir hingga Pemindahbukuan Rekening

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat strategi penagihan...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau...

SPP-TDLN Mulai 10 September Ini, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

SPP-TDLN Mulai 10 September Ini, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Strategi Penerimaan Pajak 2027, DJP Targetkan AI dan  Aset Kripto  

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan delapan kebijakan...

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 402 peserta didik dari enam sekolah...

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua...

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

Pajak Bertutur 2026, Kanwil DJP DIY Ajak Pelajar Sadar Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa...

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

Menuju Generasi Juara, DJP Banten Gelar Pajak Bertutur 2026 Jenjang SMP

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.