PajakOnline | Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menetapkan beberapa kategori wajib pajak tidak lagi diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), berdasarkan regulasi terbaru.
Aturan tersebut diatur dalam PER-11/PJ/2025 (khususnya Pasal 112) yang menyatakan, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan neto dalam setahun tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan maupun SPT Masa PPh Pasal 25.
Selain itu, orang pribadi yang tidak menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan — meskipun dalam hal ini pengecualian hanya berlaku untuk kewajiban SPT Masa PPh Pasal 25.
Regulasi ini mulai berlaku efektif sejak 22 Mei 2025, dan diharapkan dapat menyederhanakan beban administratif bagi wajib pajak yang memang tidak memenuhi ambang batas penghasilan atau tidak memiliki aktivitas usaha/pekerjaan bebas.
Dengan ketentuan baru ini, DJP memberikan pengecualian yang lebih jelas, mengurangi kewajiban bagi segmen tertentu masyarakat, sekaligus mempertajam fokus pelaporan pada wajib pajak aktif dan berpenghasilan di atas PTKP.
































