PajakOnline.com—Bisnis ritel adalah proses penjualan produk atau jasa dalam skala kecil atau ecaran untuk memenuhi kebutuhan pribadi konsumen akhir. Bisnis ini merupakan salah satu bisnis yang sering dijumpai di Indonesia. Dengan kata lain, bisnis ritel ialah pedagang eceran atau pedagang langsung yang menjual barang ke konsumen akhir.
Artinya bahwa pemilik bisnis eceran akan membeli barang dalam jumlah besar atau grosir dari produsen untuk dijual kembali dalam jumlah satuan kepada konsumen akhir dengan memberikan harga baru untuk mendapatkan laba penjualan. Pada umumnya, bisnis eceran atau ritel ini dibagi menjadi 3.
Dalam 3 jenis tersebut, terdapat turunan jenisnya yaitu:
1. Bisnis eceran berdasarkan status kepemilikan
– Ritel independen atau ritel mandiri yaitu pemilik bisnis membangun bisnisnya sendiri dari awal.
– Ritel waralaba atau franchise yaitu bisnis yang menggunakan produk, nama, konsep, dan rencana bisnis dari perusahaan induk.
– Kelompok usaha yaitu jaringan ritel yang saling terkait dalam satu manajemen seperti swalayan.
2. Bisnis eceran berdasarkan skala usaha
– Ritel skala besar yaitu meliputi ritel yang menjual barang dalam skala besar seperti toko serba ada.
– Ritel skala kecil yang dibagi menjadi 2 yaitu pedagang kaki lima atau kios dan pedagang keliling atau penjual tidak menetap.
3. Bisnis eceran berdasarkan produk yang ditawarkan
– Produck retail yaitu bisnis eceran yang menjual barang.
– Service retail yaitu jenis retail yang menawarkan jasa.
– Non stop retail yaitu jenis retail yang menggunakan media tertentu untuk memasarkan produknya.
Sebagai Wajib Pajak dari usaha retail yang dijalankan, setidaknya terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan pada sektor retail yaitu:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang telah menjadi PKP. Dalam hal ini, pengusaha ritel yang telah dikukuhkan menjadi PKP wajib memungut PPN atas transaksi penjualannya dengan konsumen akhir dan memungut serta melaporkan PPnBM jika pengusaha ritel menjual barang dengan kategori barang mewah.
2. PPh Final
Pengusaha ritel dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar wajib memungut PPh final sebensar 0,5% dari jumlah peredaran brutonya setiap bulan.
3. Withholding Tax
Pengusaha ritel wajib memungut, membayar, dan melaporkan PPh 21 atas pengganjian karyawannya setiap bulan dan jika pengusaha ritel menyewa gedung maka wajib memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran sewa gedung tersebut sebesar 10% dari jumlah bruto biaya sewa.
4. Pajak Restoran
Beberapa jenis ritel yang menjual barang seperti minimarket turut menyediakan layanan kafetarian yang menjual makanan dan minuman siap saji yang dikenal dengan istilah convenience store yang berarti akan dikenakan pajak restoran.
Terkait kriteria pedagang eceran sendiri telah tercantum dalam peraturan PPN pada PP No. 1 Tahun 2012 Pasal 20 yakni PKP yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dengan beberapa cara berikut:
– Melalui tempat penjualan eceran langsung dan mendatangi konsumen akhir.
– Tanpa penawaran tertulis, pesanan, dan kontrak tertulis atau lelang.
– Transaksi dilakukan secara tunai dan pembeli langsung membawa barang yang dibelinya.