PajakOnline.com—Perusahaan startup adalah badan atau perusahaan yang di dalamnya terdapat tiga komponen yakni pendiri atau founder, investor, dan layanan atau produk.
Selanjutnya apabila perusahaan itu mempunyai nilai korporasi lebih dari USD1 miliar atau Rp14 triliun dengan kurs Rp14.000 artinya telah tergolong menjadi unicorn. Tetapi, sebagai catatan tidak semua perusahaan startup sebagai perusahaan unicorn.
Untuk bisa mengembangkan usaha mereka diperlukan perlakuan pajak khusus untuk startup. Dikenakannya pajak untuk perusahaan startup ketika perusahaan itu sudah menjalankan selama lima tahun atau setelah perusahaan melaksanakan pembukuan pendapatan.
Kemudian ada aturan yang perlu dipahami untuk pendiri perusahaan startup, di antaranya:
1. PPN Untuk Startup
Ketika sebuah perusahaan startup telah ditentukan sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP), dapat diartikan perusahaan itu mempunyai kewajiban dalam membayar PPN. Kemudahan telah diberikan untuk startup yang meraih omzet dibawah Rp 4,8 miliar yaitu dibebaskan dari pembayaran PPN. Tetapi, tetap wajib membayar PPh sejumlah 0,5 persen dari penghasilan kotor.
2. Bebas Pungutan Perpajakan dalam Layanan Startup
Startup bisa dikenai pajak ketika memperoleh pemasukan dari pihak lain. Ketika startup memberi layanannya secara gratis, artinya mereka tetap berkewajiban membayar pajak. Pajak yang dikenakan oleh petugas pajak yaitu 10 persen dari biaya perawatan server yang dikeluarkan startup.
3. Startup Bisa Dikenai PPh yang Besar Jika Merugikan
PPh menjadi suatu pajak yang wajib dibayar wajib pajak startup juga termasuk di dalamnya. Startup dengan kepemilikan penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar bisa memilih untuk tidak menjadi PKP. Startup akan tetap dikenakan PPh Final yang jumlahnya 0,5 persen dari pendapatan brutonya. Dalam hal startup mengalami kerugian terdapat pilihan agar menjadi PKP kemudian dikenakan PPh yang nilainya 25 persen dari pendapatan bersih dan tidak perlu membayar sepeser pun saat alami kerugian.
4. Startup Disarankan Memakai Rekening Bisnis
Penggunaan rekening pribadi untuk kepentingan usaha agar terhindar dari pengenaan pajak, ini menjadi hal yang salah dan merugikan perusahaan itu sendiri, ketika terlacak petugas pajak akan dikenakan sanksi.
5. Model Bisnis Startup Telah Dikenali
Startup sudah dikenal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karenanya pajak bagi bisnis startup sudah DJP tentukan. Pajak yang dikenakan di antaranya PPN dah PPh.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































