TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemajakan dalam Perusahaan Startup

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perusahaan startup adalah badan atau perusahaan yang di dalamnya terdapat tiga komponen yakni pendiri atau founder, investor, dan layanan atau produk.

Selanjutnya apabila perusahaan itu mempunyai nilai korporasi lebih dari USD1 miliar atau Rp14 triliun dengan kurs Rp14.000 artinya telah tergolong menjadi unicorn. Tetapi, sebagai catatan tidak semua perusahaan startup sebagai perusahaan unicorn.

Untuk bisa mengembangkan usaha mereka diperlukan perlakuan pajak khusus untuk startup. Dikenakannya pajak untuk perusahaan startup ketika perusahaan itu sudah menjalankan selama lima tahun atau setelah perusahaan melaksanakan pembukuan pendapatan.

Kemudian ada aturan yang perlu dipahami untuk pendiri perusahaan startup, di antaranya:

1. PPN Untuk Startup
Ketika sebuah perusahaan startup telah ditentukan sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP), dapat diartikan perusahaan itu mempunyai kewajiban dalam membayar PPN. Kemudahan telah diberikan untuk startup yang meraih omzet dibawah Rp 4,8 miliar yaitu dibebaskan dari pembayaran PPN. Tetapi, tetap wajib membayar PPh sejumlah 0,5 persen dari penghasilan kotor.

2. Bebas Pungutan Perpajakan dalam Layanan Startup
Startup bisa dikenai pajak ketika memperoleh pemasukan dari pihak lain. Ketika startup memberi layanannya secara gratis, artinya mereka tetap berkewajiban membayar pajak. Pajak yang dikenakan oleh petugas pajak yaitu 10 persen dari biaya perawatan server yang dikeluarkan startup.

3. Startup Bisa Dikenai PPh yang Besar Jika Merugikan
PPh menjadi suatu pajak yang wajib dibayar wajib pajak startup juga termasuk di dalamnya. Startup dengan kepemilikan penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar bisa memilih untuk tidak menjadi PKP. Startup akan tetap dikenakan PPh Final yang jumlahnya 0,5 persen dari pendapatan brutonya. Dalam hal startup mengalami kerugian terdapat pilihan agar menjadi PKP kemudian dikenakan PPh yang nilainya 25 persen dari pendapatan bersih dan tidak perlu membayar sepeser pun saat alami kerugian.

4. Startup Disarankan Memakai Rekening Bisnis
Penggunaan rekening pribadi untuk kepentingan usaha agar terhindar dari pengenaan pajak, ini menjadi hal yang salah dan merugikan perusahaan itu sendiri, ketika terlacak petugas pajak akan dikenakan sanksi.

5. Model Bisnis Startup Telah Dikenali
Startup sudah dikenal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karenanya pajak bagi bisnis startup sudah DJP tentukan. Pajak yang dikenakan di antaranya PPN dah PPh.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)