PajakOnline.com—Perkembangan media sosial semakin pesat, tentunya banyak platform di media sosial yang mengadakan giveaway. Hadiah giveaway bertujuan mempromosikan produk, meningkatkan penjualan, menguatkan brand awareness, meningkatkan popularitas atau menambah followers dan tujuan lainnya.
Untuk itu, hadiah giveaway yang diberikan pun beranekaragam mulai dari uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah, kendaraan seperti sepeda, motor, mobil, handphone, laptop, logam mulia dan barang berharga lainnya. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atau UU PPh Pasal 4 Ayat 2 huruf b, penghasilan berupa hadiah undian dikenakan pajak bersifat final.
Adapula dasar hukum lainnya yang menjelaskan hadiah giveaway yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 Pasal 1 yang menjelaskan penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan begitu giveaway masuk dalam kategori hadiah undian sehingga dikenakan pajak final.
Kemudian, Pasal 2 dijelaskan terkait tarif pajak atas hadiah giveaway sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian atau giveaway. Jika hadiah giveaway dalam bentuk barang misalnya motor, maka jumlah bruto dihitung berdasarkan nilai pasar atas barang tersebut.
Dalam pasal 3 dijelaskan penyelenggara undian wajib memotong atau memungut pajak final atas hadiah giveaway tersebut. Artinya setelah memotong dan memungut, pihak penyelenggara yang berkewajiban untuk menyetorkan pajak tersebut kepada kantor pos atau bank persepsi dengan ketentuan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Selain itu, pihak penyelenggara wajib melaporkan pajak final atas hadiah giveaway pada SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Peraturan terkait jangka waktu penyetoran dan pelaporan PPh Final atas hadiah giveaway diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1994.
Dengan demikian, kewajiban membayar PPh Final atas hadiah undian ditanggung pemenang, namun dipotong oleh pihak penyelenggara. Artinya, penerima hadiah giveaway memiliki hak menerima hadiah dan hadiah tersebut dipotong pajaknya oleh penyelenggara. Sedangkan bagi penyelenggara giveaway memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak atas hadiah giveaway tersebut.(Kelly Pabelasary)