Minggu, 31 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemanfaatan Insentif Pajak Penghasilan untuk Pekerja Masih Belum Optimal

Meringankan beban karyawan di masa sulit pandemi ini.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 Juli 2020
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Begini Aturan Baru Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, Sudah Tahu?

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak wajib pajak pemberi kerja untuk peduli dengan para pekerja atau karyawannya dengan segera mengajukan permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP. Apalagi masa pemberian insentif pajak ini diperpanjang sampai bulan Desember 2020.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemanfaatan insentif untuk karyawan masih belum optimal karena masih banyak pemberi kerja yang belum lapor dan mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP.

“DJP sudah mengingatkan agar pemberi kerja melapor. Kami terus menyosialisasikan program ini secara massif kepada wajib pajak,” kata Yon.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, tercatat hingga 29 Juni 2020, sebanyak 106.391 permohonan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP yang sudah disetujui DJP. Penerima insentif didominasi wajib pajak di sektor perdagangan dan manufaktur.

“Insentif PPh Pasal 21 DTP ini sebenarnya kita membantu karyawan tapi perlu keterlibatan pengusaha. Mungkin ada pemberi kerja yang tidak peduli dan tetap memotong PPh Pasal 21. Namun, kita terus ingatkan untuk memanfaatkan ini,” kata Yoga.

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020, pegawai penerima penghasilan dari pemberi kerja yang masuk dalam salah satu dari 1.062 KLU, memiliki NPWP, dan memiliki penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp200 juta, berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Pada Pasal 3 PMK ini diamanatkan pemberi kerja yang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja terdafar melalui laman pajak.go.id.

“PPh Pasal 21 DTP … harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh pasal 21 kepada pegawai,” bunyi pasal 2 ayat 5 PMK 44/2020.

Lantas, bagaimana DJP memastikan PPh Pasal 21 DTP yang dimanfaatkan oleh pemberi kerja benar-benar dibayarkan kepada para pekerja yang seharusnya berhak menerima stimulus dari pemerintah tersebut?

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I Dit. Peraturan Perpajakan II DJP Carolina Candri mengatakan, wajib pajak melaporkan secara self assessment. “Dengan self assessment diharapkan wajib pajak menyampaikan yang sebenarnya kepada DJP,” katanya.

Bila DJP mendapatkan informasi adanya wajib pajak yang tidak berhak justru memanfaatkan insentif ini maka prosedur pengawasan akan langsung dilakukan. DJP bisa melakukan konfirmasi kepada wajib pajak pekerja terkait dengan pembayaran PPh Pasal 21 DTP oleh pemberi kerja.

Sementara itu, Managing Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, wajib pajak pemberi kerja seharusnya dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak bagi para pekerjanya yang ditanggung pemerintah sesuai kriteria PMK Nomor 44 Tahun 2020.

“Karena sangat membantu para pekerja di masa pandemi yang sangat sulit ini, sehingga sedikit banyak dapat meningkatkan daya beli mereka. Dengan adanya insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah ini maka gaji pekerja menjadi penuh tanpa potongan pajak penghasilan sampai bulan Desember 2020,” kata Koni.

Bagikan3213Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline — Direktorat...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Fiskus Bisa Kunjungi Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

PajakOnline – Petugas pajak atau fiskus dapat mengunjungi wajib pajak...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Mutasi Pejabat Baru DJP, Menkeu Purbaya Lantik 8 Pejabat Strategis

oleh Redaksi PajakOnline
15 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.