PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak wajib pajak pemberi kerja untuk peduli dengan para pekerja atau karyawannya dengan segera mengajukan permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP. Apalagi masa pemberian insentif pajak ini diperpanjang sampai bulan Desember 2020.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemanfaatan insentif untuk karyawan masih belum optimal karena masih banyak pemberi kerja yang belum lapor dan mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP.
“DJP sudah mengingatkan agar pemberi kerja melapor. Kami terus menyosialisasikan program ini secara massif kepada wajib pajak,” kata Yon.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, tercatat hingga 29 Juni 2020, sebanyak 106.391 permohonan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP yang sudah disetujui DJP. Penerima insentif didominasi wajib pajak di sektor perdagangan dan manufaktur.
"Insentif PPh Pasal 21 DTP ini sebenarnya kita membantu karyawan tapi perlu keterlibatan pengusaha. Mungkin ada pemberi kerja yang tidak peduli dan tetap memotong PPh Pasal 21. Namun, kita terus ingatkan untuk memanfaatkan ini,” kata Yoga.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020, pegawai penerima penghasilan dari pemberi kerja yang masuk dalam salah satu dari 1.062 KLU, memiliki NPWP, dan memiliki penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp200 juta, berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Pada Pasal 3 PMK ini diamanatkan pemberi kerja yang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja terdafar melalui laman pajak.go.id.
