PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak wajib pajak pemberi kerja untuk peduli dengan para pekerja atau karyawannya dengan segera mengajukan permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP. Apalagi masa pemberian insentif pajak ini diperpanjang sampai bulan Desember 2020.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemanfaatan insentif untuk karyawan masih belum optimal karena masih banyak pemberi kerja yang belum lapor dan mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP.
“DJP sudah mengingatkan agar pemberi kerja melapor. Kami terus menyosialisasikan program ini secara massif kepada wajib pajak,” kata Yon.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, tercatat hingga 29 Juni 2020, sebanyak 106.391 permohonan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP yang sudah disetujui DJP. Penerima insentif didominasi wajib pajak di sektor perdagangan dan manufaktur.
“Insentif PPh Pasal 21 DTP ini sebenarnya kita membantu karyawan tapi perlu keterlibatan pengusaha. Mungkin ada pemberi kerja yang tidak peduli dan tetap memotong PPh Pasal 21. Namun, kita terus ingatkan untuk memanfaatkan ini,” kata Yoga.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020, pegawai penerima penghasilan dari pemberi kerja yang masuk dalam salah satu dari 1.062 KLU, memiliki NPWP, dan memiliki penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp200 juta, berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Pada Pasal 3 PMK ini diamanatkan pemberi kerja yang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja terdafar melalui laman pajak.go.id.
“PPh Pasal 21 DTP … harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh pasal 21 kepada pegawai,” bunyi pasal 2 ayat 5 PMK 44/2020.
Lantas, bagaimana DJP memastikan PPh Pasal 21 DTP yang dimanfaatkan oleh pemberi kerja benar-benar dibayarkan kepada para pekerja yang seharusnya berhak menerima stimulus dari pemerintah tersebut?
Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I Dit. Peraturan Perpajakan II DJP Carolina Candri mengatakan, wajib pajak melaporkan secara self assessment. “Dengan self assessment diharapkan wajib pajak menyampaikan yang sebenarnya kepada DJP,” katanya.
Bila DJP mendapatkan informasi adanya wajib pajak yang tidak berhak justru memanfaatkan insentif ini maka prosedur pengawasan akan langsung dilakukan. DJP bisa melakukan konfirmasi kepada wajib pajak pekerja terkait dengan pembayaran PPh Pasal 21 DTP oleh pemberi kerja.
Sementara itu, Managing Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, wajib pajak pemberi kerja seharusnya dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak bagi para pekerjanya yang ditanggung pemerintah sesuai kriteria PMK Nomor 44 Tahun 2020.
“Karena sangat membantu para pekerja di masa pandemi yang sangat sulit ini, sehingga sedikit banyak dapat meningkatkan daya beli mereka. Dengan adanya insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah ini maka gaji pekerja menjadi penuh tanpa potongan pajak penghasilan sampai bulan Desember 2020,” kata Koni.
































