PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ketentuan lebih lanjut berkaitan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP yang dikenai PPN.
“Pembeli agunan adalah orang pribadi atau badan selain kreditur yang membeli agunan melalui lelang atau di luar lelang,” demikian kutipan Pasal 1 angka 12 PMK 41/2023.
Agunan yang dimaksud antara lain agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan syariah, hingga pinjaman atas dasar hukum gadai. PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN baru dilaksanakan pada saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.
Berdasarkan Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya sebesar 1,1%.
Kreditur yang merupakan PKP berkewajiban membuat faktur pajak atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan. Dalam hal ini, tagihan atas penjualan agunan diperlakukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Dokumen tertentu yang dimaksud harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, DPP, dan PPN yang dipungut.
Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan ini tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Untuk pembeli agunan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP), PPN yang tercantum dalam faktur pajak dapat dikreditkan. PMK 41/2023 telah diundangkan pada 14 April 2023 dan baru mulai berlaku pada 1 Mei 2023.