TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemberhentian Pemeriksa Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jabatan pemeriksa pajak dapat diberhentikan berdasarkan Pasal 40 ayat (1) PMK 131/2022, pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB (pejabat yang berwenang) kepada PPK,” demikian kutipan Pasal 40 ayat (4) PMK 131/2022.

Sesuai aturan tersebut, PyB merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam Pasal 40 ayat (2) PMK 131/2022 tercantum pemeriksa pajak diberhentikan dari jabatannya apabila:

-mengundurkan diri dari jabatan;
-diberhentikan sementara sebagai PNS;
-menjalani cuti di luar tanggungan negara;
-menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan;
-ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan
administrasi; atau
-tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Adapun kondisi tidak memenuhi persyaratan jabatan itu dapat dipertimbangkan jika tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan fungsional pemeriksa pajak atau tidak memenuhi standar kompetensi jabatan (SKJ).

“Ketentuan mengenai pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” kutipan Pasal 40 ayat (7) PMK 131/2022.