PajakOnline.com—Jabatan pemeriksa pajak dapat diberhentikan berdasarkan Pasal 40 ayat (1) PMK 131/2022, pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB (pejabat yang berwenang) kepada PPK,” demikian kutipan Pasal 40 ayat (4) PMK 131/2022.
Sesuai aturan tersebut, PyB merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam Pasal 40 ayat (2) PMK 131/2022 tercantum pemeriksa pajak diberhentikan dari jabatannya apabila:
-mengundurkan diri dari jabatan;
-diberhentikan sementara sebagai PNS;
-menjalani cuti di luar tanggungan negara;
-menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan;
-ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan
administrasi; atau
-tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Adapun kondisi tidak memenuhi persyaratan jabatan itu dapat dipertimbangkan jika tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan fungsional pemeriksa pajak atau tidak memenuhi standar kompetensi jabatan (SKJ).
“Ketentuan mengenai pemberhentian dari jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” kutipan Pasal 40 ayat (7) PMK 131/2022.