PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pemerintah dapat melakukan evaluasi kapan saja terhadap fasilitas bebas PPN atau PPN tidak dipungut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan,
evaluasi mengenai fasilitas pajak dilakukan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (PKEM BKF). Evaluasi pun dapat dilakukan kapan saja apabila diperlukan.
“Logikanya, dia akan selalu mengkaji itu, dengan kegiatan-kegiatan ekonomi secara
makro. Jadi kalau ditanya apakah sebulan sekali dilihat, 2 bulan sekali dilihat, dia
dinamis sifatnya,” kata Neil.
Neil mengungkapkan pemerintah selama ini memang melakukan kajian terhadap fasilitas pajak yang diberikan kepada masyarakat. Kajian tersebut bakal mempertimbangkan berbagai parameter makro seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Melalui PP 49/2022 yang menjadi aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memberikan fasilitas PPN dibebaskan
dan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
Pasal 30 ayat (1) PP 49/2022 menyatakan, fasilitas bebas PPN atau PPN tidak dipungut yang diberikan bersifat sementara atau selamanya. Fasilitas tersebut akan dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Evaluasi terhadap fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak
dipungut dilakukan oleh menteri keuangan.
Berdasarkan hasil evaluasi, impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dapat dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
































