PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai pemberian insentif pajak masih diperlukan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi pada tahun depan. Sri Mulyani mengatakan insentif pajak menjadi bagian dari strategi pemerintah menggairahkan kinerja ekonomi. Oleh karena itu, pajak tidak hanya sekadar instrumen penerimaan negara, namun juga memberikan insentif untuk kegiatan ekonomi nasional.
“Pemerintah menyadari pajak bukan hanya sekadar bagian dari penerimaan
negara, tetapi juga bisa menjadi insentif bagi kegiatan ekonomi,” kata Sri Mulyani, dikutip
Rabu (5/6/2024).
Menurut Sri Mulyani insentif pajak akan diberikan secara terarah dan terukur bagi sektor-sektor strategis. Melalui pemberian insentif, diharapkan sektor strategis tersebut makin kompetitif dan agresif di lingkungan global.
Dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyebutkan sejumlah kebijakan teknis pajak pada 2025. Salah satunya, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur.
Insentif fiskal yang terarah dan terukur ini berupa insentif untuk mendukung pengembangan ekonomi, meningkatkan iklim investasi pada sektor-sektor usaha yang memiliki nilai tambah tinggi, mendorong penyerapan tenaga kerja, serta menunjang akselerasi pengembangan ekonomi hijau, termasuk untuk sektor UMKM.
Selain itu, insentif fiskal juga untuk mendukung daya saing dunia usaha dan kualitas SDM guna mendorong produktivitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, kebijakan umum perpajakan 2025 diarahkan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur, terang Sri Mulyani akan mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.
“Insentif fiskal akan tetap diberikan, tetapi secara terukur di dalam rangka peningkatan capital dan investasi, dalam rangka mencapai pertumbuhan lebih tinggi,” katanya.