PajakOnline.com—Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemberlakuan dan pungutan pajak karbon akan dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan besaran tarif, Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Pemberlakuan pajak karbon tersebut oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022 yang merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon yang dapat menyebabkan pemanasan global hingga perubahan iklim.
Dalam pemberlakuannya, akan ada 2 skema yang dilakukan oleh pemerintah yakni:
1. Skema Perdagangan Karbon (Cap and Trade)
Pada skema ini, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap diwajibkan untuk membeli Sertifikat Izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap.
2. Skema Pajak Karbon (Cap and Tax)
Pembatasan emisi dan pengenaan pajak jika emisi yang dikeluarkan melebihi batasan yang ditentukan artinya entitas tidak dapat membeli SIE atas emisi di atas batasan seluruhnya maka sisa emisi yang masih melebihi batasan tersebut akan dikenakan pajak karbon.
Penerapan pajak karbon akan dilakukan oleh pemerintah secara bertahap yakni tahap awal yang akan dilaksanakan mulai 1 April 2022 pada sektor Pembangkit Listrik Tenga Uap (PLTU) batu bara dan dengan menggunakan skema cap and tax yang mendasarkan pada batas emisi.
Apakah pajak karbon ini akan memicu kenaikan tarif listrik? Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan, pemberlakuan pajak karbon tidak membuat tarif listrik jadi naik bahkan mahal karena pemerintah menerapkan kebijakan ini secara terbatas dengan tarif yang rendah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, pajak karbon yang akan berlaku dibebani kepada perusahaan produsen listrik dalam hal ini PLN sehingga biaya produksinya pun akan naik.
Menurutnya, PLN akan merasa terbebani dan akibatnya akan ada kemungkinan yang terjadi untuk mensiasati hal tersebut yaitu dengan meminta bantuan subsidi dari pemerintah atau mungkin akan dibebani kepada masyarakat dengan menaikkan tarif dasar listrik.
Oleh karena itu, penerapan pajak karbon perlu hati-hati dalam pelaksanaannya serta penuh pertimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan terutama kekhawatiran banyak pihak akan bertambahnya beban keuangan rakyat. (Atania Salsabila)
































