TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pembetulan SPT Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membetulkan SPT Masa PPN bila terlanjur mengkreditkan pajak masukan atas penyerahan barang/jasa yang seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) PP 49/2022, pajak masukan yang dibayar PKP penjual sehubungan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

"Ganti menjadi tidak dikreditkan dan laporkan pembetulan SPT jika sudah dilaporkan," jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Twitter @kring_pajak.

Pembetulan atas SPT Masa PPN tersebut dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan. Apabila pajak masukan yang dibayar oleh PKP penjual sehubungan dengan penyerahan yang tidak dipungut PPN, pajak masukan dapat dikreditkan oleh PKP penjual sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN ataupun dibebaskan dari PPN telah tercantum dalam PP 49/2022.

Diberlakukannya PP 49/2022, PP 146/2000 s.t.d.d PP 38/2003, PP 81/2015 s.t.d.d PP 48/2020, PP 40/2015 s.t.d.d PP 58/2021, dan PP 50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP 49/2022 telah berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 12 Desember 2022. Namun, Pasal 34 menyatakan PP 49/2022 berlaku atas penyerahan ataupun impor BKP/JKP tercakup yang dilakukan sejak 1 April 2022 hingga sebelum berlakunya PP 49/2022.