Minggu, 12 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemeriksaan Lapangan dalam Permohonan Tax Allowance

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 April 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Strategi Mitigasi Risiko Kelola Keuangan Negara di Tengah Pandemi Covid-19

Sumber Foto; Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Wajib Pajak Badan yang mengajukan memanfaatkan fasilitas tax allowance harus siap untuk diperiksa lapangan. Sebab, apabila wajib pajak badan telah mengajukan permohonan untuk pemanfaatan fasilitas tax allowance melalui sistem online single submission (OSS), tahapan berikutnya yang harus dilalui adalah proses pemeriksaan lapangan.

Secara umum, ketentuan pemeriksaan lapangan dalam permohonan tax allowance tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan No.78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Dalam PMK 96/2020 memang tidak menjelaskan secara detail mengenai definisi dari pemeriksaan lapangan. Pengertian pemeriksaan lapangan dapat Anda temukan pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah dibuat terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021.

Sesuai aturan tersebut, pemeriksaan lapangan dipahami sebagai pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan si wajib pajak, tempat kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Pemanfaatan fasilitas tax allowance telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh dirjen pajak. Kegiatan pemeriksaan lapangan ini dimaksudkan setelah dirjen pajak menerima permohonan untuk pemanfaatan fasilitas PPh melalui sistem OSS. Pasal 10 ayat 3 PMK 96/2020, proses pemeriksaan lapangan telah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, kuasa, wakil, atau pegawai dari wajib pajak.

Baca Juga:

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Setoran Pajak Digital Capai Rp48,11Triliun

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

Adapun proses pemeriksaan lapangan meliputi 4 kegiatan seperti yang diatur dalam Pasal 10 ayat 5 PMK 96/2020 sebagai berikut;

Pertama, penentuan mengenai sejak memulai produksi komersial. Sebagai informasi, saat memulai produksi komersial merupakan saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual dan diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.

Kedua, tercantum dalam PP No.78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, dijelaskan pengujian kesesuaian kriteria dan persyaratan untuk memperoleh tax allowance. Dalam memeriksa kesesuaian kriteria dan persyaratan tersebut, Dirjen Pajak bisa meminta surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pembina sektor wajib pajak.

Ketiga, penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan usaha utama. Jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan ini nanti akan menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto. Keempat, pengujian atas pemenuhan ketentuan tentang saat pengajuan permohonan fasilitas tax allowance.

Apabila keempat kegiatan pemeriksaan lapangan telah dilaksanakan seluruhnya, dirjen pajak juga dapat menetapkan nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan penghasilan neto. Ketentuan detil tentang tata cara pemeriksaan lapangan dilaksanakan, dapat dilihat dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan, yaitu PMK 17/2013 jo PMK 18/2021.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Indramayu, PajakOnline — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Punya Aplikasi M-Pajak, Permudah Urusan Pajak

Penggunaan Coretax M-Pajak untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Dalam rangka mendukung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Sampaikan SPT Tidak Benar, PT GBP Divonis Denda Rp214 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pidana perpajakan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Cara Mengisi Kolom Nilai Harta di SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
12 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara mengisi kolom nilai...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.