PajakOnline.com—Wajib Pajak Badan yang mengajukan memanfaatkan fasilitas tax allowance harus siap untuk diperiksa lapangan. Sebab, apabila wajib pajak badan telah mengajukan permohonan untuk pemanfaatan fasilitas tax allowance melalui sistem online single submission (OSS), tahapan berikutnya yang harus dilalui adalah proses pemeriksaan lapangan.
Secara umum, ketentuan pemeriksaan lapangan dalam permohonan tax allowance tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan No.78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Dalam PMK 96/2020 memang tidak menjelaskan secara detail mengenai definisi dari pemeriksaan lapangan. Pengertian pemeriksaan lapangan dapat Anda temukan pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah dibuat terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021.
Sesuai aturan tersebut, pemeriksaan lapangan dipahami sebagai pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan si wajib pajak, tempat kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Pemanfaatan fasilitas tax allowance telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh dirjen pajak. Kegiatan pemeriksaan lapangan ini dimaksudkan setelah dirjen pajak menerima permohonan untuk pemanfaatan fasilitas PPh melalui sistem OSS. Pasal 10 ayat 3 PMK 96/2020, proses pemeriksaan lapangan telah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, kuasa, wakil, atau pegawai dari wajib pajak.
Adapun proses pemeriksaan lapangan meliputi 4 kegiatan seperti yang diatur dalam Pasal 10 ayat 5 PMK 96/2020 sebagai berikut;
Pertama, penentuan mengenai sejak memulai produksi komersial. Sebagai informasi, saat memulai produksi komersial merupakan saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual dan diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
Kedua, tercantum dalam PP No.78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, dijelaskan pengujian kesesuaian kriteria dan persyaratan untuk memperoleh tax allowance. Dalam memeriksa kesesuaian kriteria dan persyaratan tersebut, Dirjen Pajak bisa meminta surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pembina sektor wajib pajak.
Ketiga, penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan usaha utama. Jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan ini nanti akan menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto. Keempat, pengujian atas pemenuhan ketentuan tentang saat pengajuan permohonan fasilitas tax allowance.
Apabila keempat kegiatan pemeriksaan lapangan telah dilaksanakan seluruhnya, dirjen pajak juga dapat menetapkan nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan penghasilan neto. Ketentuan detil tentang tata cara pemeriksaan lapangan dilaksanakan, dapat dilihat dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan, yaitu PMK 17/2013 jo PMK 18/2021.