PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM segera memanfaatkan fasilitas insentif pajak yang diberikan di tengah pandemi dan resesi ini.
Dalam acara Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN) belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan agar pelaku UMKM segera dapat memanfaatkan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) final DTP (Ditanggung Pemerintah).
Menurut Menkeu, pemulihan sektor UMKM akan berdampak besar pada perekonomian nasional. Pemberian insentif pajak ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan insentif tersebut, UMKM bebas pajak penghasilan atau tidak perlu membayar PPh final selama 6 bulan.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah mengalokasikan Rp2,4 triliun untuk pemberian insentif pajak UMKM ini.
Baca Juga: Baru 19% Pelaku UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Ayo yang Belum!
Menkeu Sri Mulyani mengingatkan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar menggencarkan sosialisasi mengenai insentif pajak untuk UMKM ini. Dia berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut hingga masa berlakunya berakhir Desember 2020.
Selain insentif pajak, UMKM juga memperoleh stimulus berupa subsidi bunga kredit, dukungan pembiayaan, penempatan dana di perbankan, serta bantuan uang tunai untuk usaha ultramikro.

































