PajakOnline.com—Pemerintah mendorong investor mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk segera menanamkan modal di Indonesia setidaknya Rp5 triliun guna mendapatkan berbagai insentif di antaranya fasilitas tax holiday selama 10 tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, investor mobil listrik yang merealisasikan investasi minimum Rp5 triliun akan memperoleh tax holiday selama 10 tahun. Pemberian fasilitas itu mempertimbangkan industri mobil listrik yang menjadi salah satu industri pionir.
“Apabila memenuhi kriteria investasi Rp5 triliun, dapat diberi tax holiday 10 tahun,” kata Suryo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).
Ketentuan mengenai fasilitas tax holiday tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/2018. PMK tersebut mengatur investasi minimum Rp100 miliar—Rp500 miliar akan memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 50% atau mini tax holiday.
Untuk investasi dengan nominal lebih besar, akan memperoleh pembebasan PPh badan 100% atau tax holiday dengan durasi bervariasi mulai 5 sampai dengan 20 tahun.
Pemerintah memiliki sejumlah alasan untuk mendorong investor menanamkan modal hingga Rp5 triliun di antaranya angka tersebut tergolong signifikan dalam mendorong ekonomi dan menyerap tenaga kerja.
Lalu, realisasi investasi Rp5 triliun menjadi pertimbangan untuk memberikan fasilitas tax holiday sekaligus menetapkan disinsentif untuk produk kompetitor. Pemerintah menjadikan Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dan mobil hybrid sebagai kompetitor utama mobil listrik.