PajakOnline.com—Pemerintah berencana menghentikan ekspor energi gas bumi. Hal ini bertujuan mendorong hilirisasi di Indonesia untuk menjadi negara maju. “Kita mungkin akan menyarankan kepada presiden kita enggak ekspor lagi gas kita keluar,” kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan dalam Economy Update 2023, Senin (10/7/2023).
Menurut Luhut, ide kebijakan larangan ekspor gas tersebut muncul setelah pihaknya melakukan kajian internal bersama Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Jodi Mahardi.
Maka dari itu, ia berharap agar harga gas di dalam negeri dapat ditekan lagi menjadi US$ 5 per Million British Thermal Unit (MMBTU). Adapun saat ini pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu atau HGBT, untuk tujuh bidang industri di level US$ 6 per MMBTU.
“Kita punya ketemu gas di Masela hampir 25 tcf (triliun kaki kubik). Kita juga sepertinya ketemu di Warim, itu bisa mungkin hampir dua kali seperti Masela. Bisa malah di situ kita ketemu juga cadangan minyak yang mungkin cadangan di Nduga 27 miliar barel,” katanya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang terlanjur terikat kontrak ekspor gas tetap tidak dilarang sampai masa perjanjian berakhir. Setelahnya, barulah menghentikan aktivitas tersebut.
“Yang kontrak yang sudah ada silakan (ekspor gas), tapi kalau expired, stop. Kita bikin down streaming-nya. Apa itu, kan petrochemical,” kata Luhut.(Kelly Pabelasary)