PajakOnline.com—Pemerintah melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 83 Tahun 2021 telah menerbitkan peraturan baru mengenai pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.
Perpres yang berlaku sejak 9 September 2021 ini mengatur penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP bagi penerima layanan.
“Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak berlakunya peraturan presiden ini,” demikian kutipan isi Pasal 12.
Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagai penanda identitas setiap pemberian pelayanan publik di wilayah NKRI atas permohonan yang disampaikan. Selain itu, sebagai penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di wilayah NKRI.
Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres 83/2021 disebutkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dilakukan dengan 3 ketentuan.
Pertama, NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP. Kedua, NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP. Ketiga, NPWP sebagai penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.
Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dikecualikan untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP.
































