PajakOnline.com—Pemerintah memberikan insentif pajak bagi eksportir Sumber Daya Alam (SDA). Insentif ini bertujuan untuk mendorong eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam sistem keuangan Indonesia, sehingga meningkatkan pasokan dolar Amerika Serikat (AS) dan menstabilkan nilai tukar rupiah.
Aturan mengenai insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. PP baru ini mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi eksportir sumber daya alam yang menyimpan DHE dalam instrumen moneter atau keuangan di dalam negeri yang mencakup kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan.
Untuk DHE yang disimpan dalam valuta asing (valas) lebih dari enam bulan, tarif PPh adalah 0%. Untuk penempatan selama enam bulan, tarifnya 2,5%, sementara untuk periode 3-6 bulan tarifnya 7,5%, dan untuk penyimpanan 1-3 bulan dikenakan tarif 10%. Selain itu, DHE yang dikonversi ke rupiah dan disimpan lebih dari enam bulan juga dikenakan tarif PPh 0%. Penempatan selama 3-6 bulan dikenakan tarif 2,5%, dan untuk penempatan 1-3 bulan dikenakan tarif 5%.
Bank Indonesia (BI) yang berperan menjadi bank sentral dan otoritas tunggal dalam sistem ekonomi moneter Indonesia menyambut baik peraturan baru ini. Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo. Menurutnya, peraturan ini akan menambah instrumen untuk menarik lebih banyak DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia, sehingga diharapkan dapat mendukung stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, juga optimis bahwa insentif pajak ini akan meningkatkan jumlah DHE yang disimpan di dalam negeri. Sebelum adanya insentif pajak, BI sudah memiliki instrumen moneter seperti Term Deposit Valas (TD Valas) yang menawarkan bunga deposito kompetitif untuk menarik eksportir menyimpan DHE di sistem keuangan Indonesia. Dengan PP baru ini, jumlah DHE yang masuk diekspetasikan bisa lebih besar lagi, di atas kisaran stabil 1,8-1,9 miliar dolar AS per bulan.
TD Valas DHE mulai diberlakukan pada 1 Maret 2023 dengan jangka waktu penempatan 1, 3, dan 6 bulan. Pada 22 Mei 2024, nilai tukar rupiah ditutup pada level Rp15.995 per dolar AS, menguat 281 basis poin atau 1,72% dibandingkan akhir April yang berada pada level Rp16.276 per dolar AS.
Di sisi lain, beberapa pihak peneliti cukup mengkritisi aturan baru ini. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyatakan bahwa untuk memperkuat nilai tukar rupiah memang perlu menarik sebanyak mungkin pasokan dolar AS ke sistem keuangan dalam negeri. Namun, Esther turut mengingatkan bahwa insentif pajak ini mungkin terlalu mahal hanya untuk menjaga stabilitas nilai tukar, karena negara juga memerlukan tambahan pendapatan pajak untuk mendukung kebijakan fiskal.
Menurut Esther, setelah periode insentif PPh nol persen berakhir, eksportir bisa saja kembali memindahkan DHE mereka, yang dapat menggoyang stabilitas nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, Esther menyarankan agar insentif pajak lebih baik diarahkan untuk menarik investasi ke dalam negeri, yang akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas manufaktur, dan memberikan pendapatan pajak dari gaji dan belanja pekerja.
Dengan demikian, peraturan insentif pajak ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dengan menarik lebih banyak devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Namun, ada pandangan bahwa insentif tersebut mungkin lebih efektif jika diarahkan untuk menarik investasi jangka panjang ke dalam negeri.
Lihat Infografis: