Rabu, 17 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Beri Insentif Eksportir SDA dengan DHE Ditempatkan Dalam Negeri

Redaksi PajakOnline.com oleh Redaksi PajakOnline.com
22 Juli 2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Kemendag Optimalkan Peningkatan Ekspor Nonmigas

Aktivitas ekspor dan impor. Optimistis perekonomian Indonesia terus membaik. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan insentif pajak bagi eksportir Sumber Daya Alam (SDA). Insentif ini bertujuan untuk mendorong eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam sistem keuangan Indonesia, sehingga meningkatkan pasokan dolar Amerika Serikat (AS) dan menstabilkan nilai tukar rupiah.

Aturan mengenai insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. PP baru ini mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi eksportir sumber daya alam yang menyimpan DHE dalam instrumen moneter atau keuangan di dalam negeri yang mencakup kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan.

Untuk DHE yang disimpan dalam valuta asing (valas) lebih dari enam bulan, tarif PPh adalah 0%. Untuk penempatan selama enam bulan, tarifnya 2,5%, sementara untuk periode 3-6 bulan tarifnya 7,5%, dan untuk penyimpanan 1-3 bulan dikenakan tarif 10%. Selain itu, DHE yang dikonversi ke rupiah dan disimpan lebih dari enam bulan juga dikenakan tarif PPh 0%. Penempatan selama 3-6 bulan dikenakan tarif 2,5%, dan untuk penempatan 1-3 bulan dikenakan tarif 5%.

Bank Indonesia (BI) yang berperan menjadi bank sentral dan otoritas tunggal dalam sistem ekonomi moneter Indonesia menyambut baik peraturan baru ini. Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo. Menurutnya, peraturan ini akan menambah instrumen untuk menarik lebih banyak DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia, sehingga diharapkan dapat mendukung stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, juga optimis bahwa insentif pajak ini akan meningkatkan jumlah DHE yang disimpan di dalam negeri. Sebelum adanya insentif pajak, BI sudah memiliki instrumen moneter seperti Term Deposit Valas (TD Valas) yang menawarkan bunga deposito kompetitif untuk menarik eksportir menyimpan DHE di sistem keuangan Indonesia. Dengan PP baru ini, jumlah DHE yang masuk diekspetasikan bisa lebih besar lagi, di atas kisaran stabil 1,8-1,9 miliar dolar AS per bulan.

Baca Juga:

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

TD Valas DHE mulai diberlakukan pada 1 Maret 2023 dengan jangka waktu penempatan 1, 3, dan 6 bulan. Pada 22 Mei 2024, nilai tukar rupiah ditutup pada level Rp15.995 per dolar AS, menguat 281 basis poin atau 1,72% dibandingkan akhir April yang berada pada level Rp16.276 per dolar AS.

Di sisi lain, beberapa pihak peneliti cukup mengkritisi aturan baru ini. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyatakan bahwa untuk memperkuat nilai tukar rupiah memang perlu menarik sebanyak mungkin pasokan dolar AS ke sistem keuangan dalam negeri. Namun, Esther turut mengingatkan bahwa insentif pajak ini mungkin terlalu mahal hanya untuk menjaga stabilitas nilai tukar, karena negara juga memerlukan tambahan pendapatan pajak untuk mendukung kebijakan fiskal.

Menurut Esther, setelah periode insentif PPh nol persen berakhir, eksportir bisa saja kembali memindahkan DHE mereka, yang dapat menggoyang stabilitas nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, Esther menyarankan agar insentif pajak lebih baik diarahkan untuk menarik investasi ke dalam negeri, yang akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas manufaktur, dan memberikan pendapatan pajak dari gaji dan belanja pekerja.

Dengan demikian, peraturan insentif pajak ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dengan menarik lebih banyak devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Namun, ada pandangan bahwa insentif tersebut mungkin lebih efektif jika diarahkan untuk menarik investasi jangka panjang ke dalam negeri.

Lihat Infografis:

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.