PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal senilai Rp1,83 triliun kepada pemerintah daerah (pemda) berprestasi. Rinciannya sebesar Rp750 miliar diberikan kepada 7 provinsi, 2 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil mengakselerasi belanja daerah dan mengimplementasikan penggunaan produk dalam negeri (PDN). Sisanya, insentif sebesar Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi.
“Kami berharap, daerah-daerah terus memunculkan prestasi, sehingga bisa menjadi inspirasi. Kami juga mengapresiasi peran dan kerja sama Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Bapak Tito Karnavian dalam meningkatkan kinerja serta perekonomian daerah. Saya senang sekali punya teman, sahabat, dan partner menteri dalam negeri yang memiliki visi, punya intelektual, interest, curiosity, dan benar-benar menggerakkan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk berpartner dengan Kemenkeu,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara International Seminar on Indonesia’s Fiscal Decentralization Policy for The Next Decades di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Rabu (3/10/2023).
Pemberian insentif fiskal untuk pengendalian inflasi ini sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 336 Tahun 2023. Regulasi ini menetapkan kriteria daerah yang dinilai berdasarkan beberapa indikator, antara lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi daerah.
“Kami berharap daerah penerima insentif fiskal bisa menggunakan dananya untuk pengendalian inflasi di masa selanjutnya. Kami siap mendukung pemda untuk meningkatkan prestasi kinerja. Kami juga siap mendukung capacity building, training, termasuk memperbaiki local taxing power dan digitalisasi di pemda,” kata Sri Mulyani.
Menkeu mendorong agar insentif fiskal bisa lebih memacu pemda untuk konsisten mengakselerasi realisasi belanja dengan menggenjot penggunaan PDN. Dengan begitu, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat.
“Kebijakan transfer ke daerah ini juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah (pusat) dalam mengoptimalkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai shock absorber,” pungkas Sri Mulyani.