PajakOnline.com—Pemerintah memberikan tarif khusus bea masuk 0% bagi kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan tidak utuh dan tidak lengkap atau Incompletely Knocked Down ((IKD). Aturan ini tercantum dalam PMK Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, berlaku sejak 22 Februari 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, kebijakan menjadi upaya pemerintah dalam mendorong industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Menurut Febrio, IKD sebagai sasaran bea masuk 0% mendorong pengembangan industri kendaraan listrik dan memberikan manfaat lebih besar pada perekonomian domestik.
Dengan komponen KBLBB IKD yang belum lengkap, maka akan memakai komponen yang diproduksi oleh produsen dalam negeri. Dalam KBLBB IKD Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nya akan disesuaikan lewat Permenperin 27/2020 mengenai Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan TKDN KBLBB (Battery Electric Vehicle).
Febrio mengatakan, insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat.
Dengan perkembangan industri KBLBB, maka dapat meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini membuat Indonesia menjadi basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik.
Dalam hal pengembangan industri KBLBB hubungannya dengan target pemerintah pada Nationally Determined Contribution (NDC) dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) pada sektor energi dan transportasi yang setara dengan 38% (314 juta ton CO2e) yang menjadi target nasional dengan kekuatan sendiri di tahun 2030.
Sampai sekarang dalam upaya meningkatkan penggunaan KBLBB pemerintah sudah mengeluarkan beberapa insentif. Bagi konsumen langsung, insentif ini diberikan dalam bentuk PPnBM 0%, pajak daerah maksimum 10%, uang muka minimum 0%, juga tingkat bunga yang rendah.
Kemudian bagi industri manufaktur mendapat tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction bagi riset dan pengembagan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































