PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat menaikan tarif PPN menjadi 12% sebelum tahun 2025. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan untuk menaikan tarif PPN tersebut mekanismenya, pemerintah harus menyampaikan dulu ke DPR ketika menyusun RAPBN. Namun, kalau tidak dilakukan, otomatis 1 Januari 2025 nanti menjadi 12%,” kata kata Yoga dalam webinar STAN belum lama ini.
Saat ini tarif PPN sudah naik dari 10% menjadi 11% per April 2022 lalu. Dibandingkan sejumlah negara lain, tarif PPN sebesar 10% yang berlaku di Indonesia masih tergolong rendah. Secara rata-rata, tarif PPN pada level global mencapai 15,4%. Terdapat 104 negara yang menerapkan tarif PPN sebesar 11% hingga 20%.
Menurut Yoga, sebagian negara-negara yang menerapkan tarif sebesar 11% hingga 20% bukanlah negara maju.”Kalau kita lihat banyak negara yang menerapkan di atas 10%. Itu bukan negara yang maju-maju amat. Kita lihat Pakistan 17%, India 18%,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Yoga, terdapat kecenderungan peningkatan tarif PPN oleh berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan tarif PPN didorong kebutuhan untuk memulihkan perekonomian dan mendanai program-program terkait dengan pandemi Covid-19. “Trennya adalah kenaikan tarif PPN adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Bahkan Arab Saudi yang baru mengenakan PPN 5%, di 2020 sudah naik menjadi 15%,” katanya.