TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Buka Opsi Tunda Pungutan PPh 21 Akibat Wabah Corona

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Tahun 2008, dunia dilanda krisis ekonomi global.Indonesia ikut mengalami. Pemerintah mengambil kebijakan dengan menunda pemungutan PPh Pasal 21 guna menangkal dampak ekonomi.

Saat ini, dunia dihebohkan wabah virus Corona. Menghadapi kasus ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka opsi yang sama.

"Nanti kita bisa lihat opsinya," ujar Sri Mulyani, seperti dilansir bisnis.com.

Kementerian Keuangan sedang mengumpulkan masukan dari dunia usaha agar insentif dan stimulus yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menangkal dampak virus Corona bisa benar-benar meredam dampak ekonominya. Stimulus yang tepat untuk meredam dampak virus Corona untuk beberapa bulan ke depan dinilai penting mengingat semakin dekatnya bulan Ramadhan.

"Jangan lupa kita juga akan puasa dan lebaran 2-3 bulan ke depan jadi kita memiliki fokus baik mencegah dampak Corona dan persiapan lebaran dengan instrumen semaksimal mungkin," ungkapnya.

Pemerintah sendiir telah berkomitmen untuk menyalurkan stimulus ekonomi sebesar Rp10,3 triliun yang bertujuan untuk menyokong sektor perekonomian yang paling terdampak yakni pariwisata dan properti.Pemerintah mulai persiapkan stimulus fiskal untuk membalikkan laju konsumsi rumah tangga yang mulai melemah. Per Maret 2020, bantuan yang disalurkan melalui kartu sembako bakal ditambah nominalnya dari Rp150.000 per bulan menjadi Rp200.000 per bulan kepada 15,2 juta keluarga penerima manfaat.

Penambahan sebesar Rp50.000 tersebut bakal dinikmati oleh penerima manfaat selama 6 bulan terhitung sejak Maret 2019. Implikasinya, total anggaran yang bakal digelontorkan akan bertambah sebesar Rp4,56 triliun dari Rp28,08 triliun dalam APBN 2020.Sebagai catatan, per Februari 2019 bantuan melalui kartu sembako tercatat sudah terealisasi sebesar Rp4,46 triliun dan telah diterima oleh 15,05 juta penerima manfaat.

Menurut penghitungan Kementerian Keuangan, tambahan manfaat sebesar Rp50.000 tersebut bakal meningkatkan konsumsi rumah tangga sebesar 0,034% dan akan menekan angka kemiskinan hingga 0,114%.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju