PajakOnline.com—Pemerintah Pusat mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) membelanjakan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil DBH untuk bantuan sosial (bansos) hingga pemberian subsidi atas angkutan umum.
Kewajiban pemda tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022. Sesuai Pasal 2 ayat (1), alokasi belanja 2% tersebut harus dianggarkan pada Oktober 2022 hingga Desember 2022 guna memitigasi dampak inflasi.
“Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022,” demikian kutipan bagian pertimbangan PMK 134/2022.
Rinciannya belanja sebesar 2% dari DAU dan DBH terdiri atas pemberian bantuan sosial khususnya untuk ojek, UMKM, dan nelayan, pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah, dan penciptaan lapangan kerja.
Untuk menganggarkan seluruh belanja wajib ini, pemda perlu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah yang tentang penjabaran APBD 2022. Pemda juga diwajibkan untuk melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Laporan penganggaran belanja wajib disampaikan kepada DJPK paling lambat pada 15 September
2022.
Laporan realisasi dari belanja wajib yang telah dianggarkan wajib disampaikan ke DJPK paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.
Laporan penganggaran belanja wajib tersebut akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 kuartal III/2022 bagi daerah yang tidak mendapatkan DAU. Laporan realisasi belanja wajib juga menjadi syarat penyaluran DAU atau DBH
Pasal 25/29 kuartal IV/2022 apabila pemda yang dimaksud tidak mendapatkan
DAU.