PajakOnline.com— Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki sejumlah instrumen fiskal untuk mendorong penuh pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
Kebijakan fiskal ini berperan penting dalam mewujudkan sektor energi baru dan terbarukan menarik bagi investor. Mengenai hal ini, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah insentif pajak.
“Instrumen fiskal sangat penting untuk menarik investasi, baik itu insentif atau subsidi, seperti tax allowance dan tax holiday yang kami sediakan untuk menarik investasi di bidang energi baru dan terbarukan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Menkeu insentif fiskal bisa mengurangi beban dunia usaha saat berinvestasi pada sektor energi baru dan terbarukan. Lewat insentif ini, harapannya investasi dalam energi baru dan terbarukan bisa terus berakselerasi.
Pemerintah mulai mengatur tentang pajak karbon. Karena pajak karbon sebagai instrumen kebijakan yang dapat mendatangkan sektor swasta untuk memasukkan konsekuensi dari kegiatan ekonomi dengan bentuk emisi karbon dalam hitungan investasinya.
Dengan adanya pajak karbon, Indonesia akan mampu untuk terus menjalankan kegiatan ekonominya, namun dengan tetap melakukan langkah-langkah nyata dalam mengurangi potensi krisis perubahan iklim.
Saat ini Kemenkeu melakukan komunikasi dengan PT PLN (Persero) untuk penerapan pajak karbon dengan skema cap, trade, and tax. Menkeu Sri Mulyani menekankan pemerintah akan menjaga agar tarif listrik tetap terjangkau.
“Keterjangkauan ini perlu dilihat tidak hanya dari sudut pandang masyarakat, industri, dan ekonomi, yang mana ketiga hal itu sangat penting, tapi juga dana pemerintah,” kata Menkeu.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan fiskal ini harus terus diarahkan agar sejalan dengan upaya global menurunkan emisi karbon sesuai Nationally Determined Contribution (NDC). Oleh karena itu, pemerintah turut menjalankan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging), juga mendesain surat utang khusus dalam membiayai proyek ramah lingkungan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































