TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Dukung Penuh Investasi Energi Terbarukan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki sejumlah instrumen fiskal untuk mendorong penuh pemanfaatan energi baru dan terbarukan.

Kebijakan fiskal ini berperan penting dalam mewujudkan sektor energi baru dan terbarukan menarik bagi investor. Mengenai hal ini, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah insentif pajak.

"Instrumen fiskal sangat penting untuk menarik investasi, baik itu insentif atau subsidi, seperti tax allowance dan tax holiday yang kami sediakan untuk menarik investasi di bidang energi baru dan terbarukan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Menkeu insentif fiskal bisa mengurangi beban dunia usaha saat berinvestasi pada sektor energi baru dan terbarukan. Lewat insentif ini, harapannya investasi dalam energi baru dan terbarukan bisa terus berakselerasi.

Pemerintah mulai mengatur tentang pajak karbon. Karena pajak karbon sebagai instrumen kebijakan yang dapat mendatangkan sektor swasta untuk memasukkan konsekuensi dari kegiatan ekonomi dengan bentuk emisi karbon dalam hitungan investasinya.

Dengan adanya pajak karbon, Indonesia akan mampu untuk terus menjalankan kegiatan ekonominya, namun dengan tetap melakukan langkah-langkah nyata dalam mengurangi potensi krisis perubahan iklim.

Saat ini Kemenkeu melakukan komunikasi dengan PT PLN (Persero) untuk penerapan pajak karbon dengan skema cap, trade, and tax. Menkeu Sri Mulyani menekankan pemerintah akan menjaga agar tarif listrik tetap terjangkau.

"Keterjangkauan ini perlu dilihat tidak hanya dari sudut pandang masyarakat, industri, dan ekonomi, yang mana ketiga hal itu sangat penting, tapi juga dana pemerintah," kata Menkeu.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan fiskal ini harus terus diarahkan agar sejalan dengan upaya global menurunkan emisi karbon sesuai Nationally Determined Contribution (NDC). Oleh karena itu, pemerintah turut menjalankan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging), juga mendesain surat utang khusus dalam membiayai proyek ramah lingkungan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)