PajakOnline.com—Pemerintah tengah menghitung ulang skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang ideal atas harta yang diungkapkan oleh wajib pajak dalam program Sunset Policy.
Perhitungan kembali ini dilakukan setelah mayoritas fraksi di DPR menolak usulan pemerintah yang tertuang di dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sunset Policy adalah program sukarela yang menyasar dua kelompok wajib pajak. Pertama, peserta Tax Amnesty 2016 yang belum sepenuhnya mengungkap atau melaporkan harta yang dimiliki per 31 Desember 2015 saat program tersebut berlangsung.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh aset selama 2016—2019 yang masih dimiliki sampai dengan 31 Desember 2019 namun belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) 2019.
Dalam dokumen RUU KUP, tarif dalam Sunset Policy yang diusulkan pemerintah tersebut di kisaran 12,5 persen — 30 persen. Adapun tarif yang diusulkan oleh mayoritas fraksi di DPR adalah 3,5 persen — 20 persen.
Kalangan legislator menilai, jika tarif yang dikenakan cukup tinggi maka akan mengurangi minat dari wajib pajak untuk mengikuti program ini.
Atas dasar itulah kemudian otoritas fiskal melakukan pembahasan secara intensif untuk menemukan formula yang tepat sehingga tidak membebani wajib pajak dan tetap menjaga prospek penerimaan negara.
