Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Pemerintah Masih Kasih Insentif Pajak, Anggarannya Rp41,5 Triliun Tahun Depan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
05/10/2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Menkeu Sri Mulyani: Pajak Penghasilan Deddy Corbuzier Naik Jadi 35%

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara sosialisasi UU HPP di Medan, Sumatera Utara. Sumber Foto; DJP.

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan masih akan memberikan insentif pajak tahun 2023. Dalam APBN 2023 anggaran insentif perpajakan sebesar Rp41,5 triliun. Namun, Kemenkeu belum merinci detail insentif perpajakan yang akan diberikan tersebut.

“Tahun depan pajak itu masih akan memberikan insentif perpajakan yang mencapai Rp41,5 triliun. Insentif tetap disiapkan pemerintah di tengah naiknya target penerimaan pajak saat harga-harga komoditas diperkirakan melandai dan ekonomi mulai pulih,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers yang juga disiarkan secara virtual, dikutip hari ini.

Dalam APBN 2023, target penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai Rp2.016,9 triliun atau naik sebesar 4,8 persen dari proyeksi atau outlook 2022 sebesar Rp1.924,9 triliun. Penerimaan perpajakan ini bersumber dari target pajak yang sebesar Rp1.715,1 triliun serta bea dan cukai Rp301,8 triliun.

“Penerimaan pajak pada 2023 itu ditargetkan naik 6,7 persen dari outlook 2022 yang sebesar Rp 1.608,1 triliun. Sementara itu, target bea dan cukai turun 4,7 persen dari outlook 2022 sebesar Rp 316,8 triliun. Lagi-lagi karena ada aspek komoditas. Tahun ini komoditas memberikan sumbangan (ke bea keluar) Rp 48,9 triliun, tahun depan komoditas hanya memberikan sumbangan ke bea dan cukai sebesar Rp 9 triliun. Makanya level bea dan cukai (2023) lebih rendah dari tahun ini,” kata Sri Mulyani.

Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2023, tidak ada rincian bentuk insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah. Dokumen hanya menyebutkan, sejak tahun 2020 pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19, baik yang dikategorikan sebagai belanja perpajakan maupun yang tidak termasuk ke dalam definisi belanja perpajakan.

Baca Juga:

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

Insentif perpajakan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan pemerintah sejak Maret 2020.

Insentif perpajakan dilanjutkan awal tahun 2021, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Di 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk insentif perpajakan sekitar Rp42 triliun. Adapun insentif yang diberikan, antara lain:

Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai wajib dipotong PPh sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu, Ditanggung Pemerintah (DTP).

Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto, DTP.

PPh Pasal 22 impor yang seharusnya dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea, dibebaskan. Pembebasan ini untuk Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) atau telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, dan sebagainya.

Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk properti.

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, insentif perpajakan telah dimanfaatkan untuk meningkatkan daya beli dan membantu likuiditas dan kelangsungan usaha. Pemanfaatan insentif perpajakan didominasi oleh Wajib Pajak yang paling terdampak pandemi, yaitu 47 persen di sektor perdagangan, 19 persen untuk sektor industri pengolahan, dan 7 persen sektor konstruksi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta APBN 2023 dilaksanakan secara cermat dan efektif. Secara spesifik, DPR ingin pemerintah mempertajam pemberian insentif pajak yang tepat sasaran di 2023.

“DPR meminta pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan negara melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sehingga dapat meningkatkan tax ratio pada tingkat yang maksimal. DPR ingin agar pemerintah mempertajam insentif pajak yang diarahkan untuk dapat memberikan dampak pengganda yang besar dalam PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional),” kata Puan.

Share474Tweet297Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 5 Oktober 2022

Next Post

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pelaku Usaha dan Investor di IKN

Related Posts

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

Hariqo Wibawa Satria: Patrion Solusi Ketahanan Nasional

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Kehadiran Patrion menjadi bagian dari solusi Ketahanan Nasional dengan...

Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Pekerja Padat Karya Ini

Pemerintah Salurkan BSU Rp600 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun dari APBN untuk menyalurkan...

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

Patrion Kobarkan Semangat Patriotisme dalam Industri Kreatif yang Memajukan Indonesia

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Sebuah gerakan baru bernama Pergerakan Patriot Nusantara atau Patrion...

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

Presiden Prabowo: Keberhasilan Bangsa Ditentukan Pendidikan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Pemesanan Tiket Kereta Cepat Whoosh Resmi Dibuka, Tarifnya Rp300.000

Diskon Tiket Kereta dan Kapal Laut, Pemerintah Tanggung PPN sebagai Stimulus Pajak

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp940 miliar untuk program stimulus ekonomi...

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap...

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

Selebrasi HUT Jakarta Ke-498, Denda Pajak Daerah Dihapus

by Redaksi PajakOnline
12/06/2025
0

PajakOnline | Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan penghapusan sejumlah denda pajak...

Load More
Next Post
Pajak dan Retribusi Khusus dalam Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pelaku Usaha dan Investor di IKN

Proyek JIS Dibiayai Pajak Seluruh Warga Jakarta

Setoran Perpajakan DKI Jakarta Capai Rp1.113,55 Triliun hingga Agustus 2022

Mitigasi Risiko, APBN Kawal Aktivitas Bisnis dan Daya Beli Masyarakat

Aturan Pemerintah, Eksportir Harus Ikuti Tahapan Ini

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134316 shares
    Share 53726 Tweet 33579
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43766 shares
    Share 17506 Tweet 10942
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43690 shares
    Share 17476 Tweet 10923
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39542 shares
    Share 15817 Tweet 9886
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26807 shares
    Share 10723 Tweet 6702

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

3 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

12/06/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In