PajakOnline.com—Pemerintah akan menerapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 mulai hari ini atau 1 April 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pembaruan BTKI karena adanya amandemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017.
PMK 26/2022 menjelaskan, perubahan sistem klasifikasi barang…perlu menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan HS 2022 dan AHTN 2022.
PMK 26/2022 berisikan struktur klasifikasi barang memakai 8 digit kode numerik yang umumnya dikatakan menjadi pos tarif. Kode numerik ini mengikuti salinan HS yang dirilis World Customs Organization (WCO) dan AHTN.
Aturan klasifikasi barang pada PMK 26/2022 berlaku atas barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya sudah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean berdasarkan ketentuan UU Kepabeanan.
Aturan tentang sistem klasifikasi barang yang ditentukan pada PMK 26/2022 berlaku secara mutatis mutandis atas klasifikasi barang yang digunakan di bidang fiskal dan nonfiskal juga tak terbatas dalam bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, perdagangan, industri, dan investasi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pembaruan BTKI dibutuhkan sebagai penyesuaian sistem klasifikasi barang dengan keadaan saat ini. Apalagi, perkembangan teknologi dan perdagangan global menimbulkan beberapa macam barang yang belum diatur dengan jelas pada BTKI 2017.
Terjadi perubahan yang mendasar pada BTKI 2022 daripada BTKI 2017 yaitu perubahan catatan bagian, catatan bab dan sub pos, juga struktur tarif. BTKI 2022 meliputi 99 bab dan 11.552 pos tarif, sementara BTKI 2017 isinya hanya 10,841 pos tarif.
Penerapan BTKI 2022 harapannya dapat memfasilitasi perdagangan internasional lewat memudahkan proses impor dan ekspor juga tahap pertukaran data. Pembaruan BTKI 2022 akan dirancang agar mengakomodasi kelancaran arus barang menjadi bagian dari penataan ekosistem logistik nasional. Melalui pembaruan, DJBC memberikan peringatan kepada netizen untuk berhati-hati jika terdapat dokumen BTKI atau tabel korelasi yang tidak resmi. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)