TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Stimulus Diperluas Lagi, 18 Sektor Dapat Insentif Pajak

·

Stimulus Diperluas Lagi, 18 Sektor Dapat Insentif Pajak


PajakOnline.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa paket terkait kebijakan stimulus berupa insentif pajak bagi 18 sektor, telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (22/4/2020).

Baca Berita sebelumnya: Pemerintah Segera Perluas Insentif Pajak

“Untuk itu, ada juga beberapa yang telah diputuskan yaitu yang terkait dengan KUR, PNM dan Pegadaian, nanti Ibu Menteri Keuangan yang akan menjelaskan. Namun saya akan menambahkan bahwa terkait dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan Pasal 25 itu sektornya diperluas,” ujar Menko Perekonomian saat memberikan keterangan pers.

Sektor riil yang tercakup pada perluasan adalah sebagai berikut:

Satu, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan itu ada 100 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)Kedua, sektor pertambangan dan penggalian itu ada 27 KBLI.
Ketiga, industri pengolahan ada 127 KBLI.
Keempat, pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin 3 KBLI.
Kelima, Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi 1 KBLI.
Keenam, di sektor konstruksi ada 60 KBLI.
Ketujuh, perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor ada 193 KBLI.
Kedelapan, pengangkutan dan pergudangan ada 85 KBLI.
Kesembilan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum ada 27 KBLI.
Kesepuluh, terkait dengan informasi dan komunikasi ada 36 KBLI.
Kesebelas, aktivitas keuangan dan asuransi ada 3 KBLI.
Kedua belas, ada real estate 3 KBLI.
Ketiga belas, terkait dengan servis jasa profesional ilmiah dan teknis ada 22 KBLI.
Keempat belas, aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain itu sebanyak 19 KBLI.
Kelima belas, terkait pendidikan 5 KBLI.
Keenam belas, terkait dengan kesehatan manusia dan aktivitas sosial 5 KBLI.
Ketujuh belas, terkait dengan industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi 52 KBLI.
Kedelapan belas, dan aktivitas jasa lainnya 3 KBLI, serta perusahaan-perusahaan di kawasan berikat.

“Jumlah KBLI dalam PMK yang lalu ada 440 KBLI dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI, termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif, sehingga totalnya sebanyak 1.083 KBLI, dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di dalam PMK 23,” imbuh Menko Perekonomian.

Perincian ke masing-masing sektor, menurut Menko Perekonomian, sudah ada yang termasuk dalam PPh pasal 21, Pasal 22, Pasal 25 dan juga ada tambahan yang terkait dengan industri yang terkait dengan sektor kesehatan ataupun fasilitas nanti kepabeanan dan cukai.

“Yang nanti disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan terkait dengan pembebasan PPN baik bea masuk, PPnBM untuk barang-barang yang diperlukan seperti hand sanitizer, tes kit, obat dan vitamin, peralatan medis, APD yang itu tercakup pada PMK 31 dan 34,” pungkas Menko Perekonomian.

Berita lainnya di Headlines