PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang masa pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Perpanjangan fasilitas insentif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022. Insentif pajak kembali diberikan karena pandemi belum berakhir hingga saat ini.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati perpanjangan jangka waktu insentif pajak masih diperlukan. Namun, insentif akan diberikan secara lebih selektif karena memerhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif," kutipan pertimbangan dalam PMK No 3/2022.
