PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang masa pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Perpanjangan fasilitas insentif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022. Insentif pajak kembali diberikan karena pandemi belum berakhir hingga saat ini.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati perpanjangan jangka waktu insentif pajak masih diperlukan. Namun, insentif akan diberikan secara lebih selektif karena memerhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif,” kutipan pertimbangan dalam PMK No 3/2022.
PMK ini menjelaskan, terdapat 3 jenis insentif yang akan diperpanjang hingga Juni 2022, sebagai berikut:
1.Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
2.Insentif pajak berupa pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.
3.Insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif, insentif PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU, lebih sedikit dari sebelumnya 132 KLU. Untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.
KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan. “Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pada 25 Januari 2022).”