TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Siapkan PP dan PMK Integrasi NIK sebagai NPWP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah hingga saat ini masih menyiapkan sejumlah aturan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan tersebut segera dirilis ke publik.

Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU)) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Di KUP ada sembilan PMK, lebih ke arah mengartikulasikan apa yang kami tulis di PP (Peraturan Pemerintah), termasuk implementasi NIK sebagai NPWP, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, dan juga kuasa Wajib Pajak,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita Edisi April 2022.

Penyusunan PP dan PMK tersebut sekaligus untuk implementasi core tax system di tahun 2023. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP baru akan dimulai pada 2023 mendatang. Penggabungan ini bertujuan untuk integrasi satu data nasional, yang kemudian menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan masyarakat.

“Yang kami lakukan dalam penyusunan PMK dan PP ini memang dalam kerangka persiapan untuk implementasi core tax di tahun 2023. Jadi sekalian kami menyusun PMK yang nantinya akan diimplementasikan untuk proses bisnis yang ada di dalam sistem informasi yang sedang kami susun saat ini,” katanya.

Sebelumnya, Suryo Utomo menyebutkan, DJP dapat melakukan aktivasi NIK jika nantinya aturan ini telah diimplementasikan, sehingga Wajib Pajak yang memiliki pendapatan di atas ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak perlu mendaftarkan diri ke kantor pajak dan membuat NPWP.