PajakOnline.com—Pemerintah hingga saat ini masih menyiapkan sejumlah aturan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aturan tersebut segera dirilis ke publik.
Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU)) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Di KUP ada sembilan PMK, lebih ke arah mengartikulasikan apa yang kami tulis di PP (Peraturan Pemerintah), termasuk implementasi NIK sebagai NPWP, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, dan juga kuasa Wajib Pajak,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita Edisi April 2022.
Penyusunan PP dan PMK tersebut sekaligus untuk implementasi core tax system di tahun 2023. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP baru akan dimulai pada 2023 mendatang. Penggabungan ini bertujuan untuk integrasi satu data nasional, yang kemudian menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan masyarakat.
“Yang kami lakukan dalam penyusunan PMK dan PP ini memang dalam kerangka persiapan untuk implementasi core tax di tahun 2023. Jadi sekalian kami menyusun PMK yang nantinya akan diimplementasikan untuk proses bisnis yang ada di dalam sistem informasi yang sedang kami susun saat ini,” katanya.
Sebelumnya, Suryo Utomo menyebutkan, DJP dapat melakukan aktivasi NIK jika nantinya aturan ini telah diimplementasikan, sehingga Wajib Pajak yang memiliki pendapatan di atas ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak perlu mendaftarkan diri ke kantor pajak dan membuat NPWP.