PajakOnline.com—Pemerintah akan menyiapkan dana sebesar Rp5 triliun untuk insentif bagi masyarakat untuk membeli kendaraan listrik. Namun, hal itu masih dalam diskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku bendahara negara.
“Insentif ini kita berikan dalam rupiah tertentu, sedang kami bicarakan dengan menteri keuangan, nilainya Rp5 triliun. Nanti dibagi motor berapa, mobil berapa, bus juga akan kita pertimbangkan juga,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat kenferensi pers bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, belum lama ini.
Dia menuturkan, insentif kepada masyarakat untuk pembelian kendaraan listrik sebenarnya dilakukan oleh semua negara untuk mendukung transisi energi yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, pemerintah juga menargetkan jumlah pembelian mobil listrik di dalam negeri bisa mencapai 400.000 unit pada 2025 mendatang.
“Negara kompetitor kita paling dekat seperti Thailand pun memberikan subsidi yang sama. Kedua, kita membutuhkan market pengembangan pasar supaya jumlah mobil listrik itu bisa mencapai minimal 20 persen di tahun 2025 atau sekitar 400.000 unit,” tuturnya.
Menurutnya, pemberian insentif wajar diberikan oleh negara. Harga mobil listrik 30 persen lebih mahal dibandingkan mobil biasa yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Dia juga bilang, pemberian insentif ini juga ada ketentuannya. Pertama, tidak diberikan untuk kalangan menengah ke atas. Kedua, hanya diberikan untuk jenis mobil listrik tertentu.
“Di Eropa semuanya memberikan insentif, dan insentif itu didesain, ada capping price kendaraan jadi Indonesia juga akan mempersiapkan. Tidak semua mobil itu listrik yang untuk yang kaya ataupun yang mewah diberikan subsidi tetapi dengan harga tertentu. Ini kebijakannya sedang di evaluasi,” kata Airlangga.
Airlangga menyebutkan insentif ini adalah untuk transisi energi, dan salah satu pengguna transisi energi terbesar adalah sektor otomotif. Adapun besaran insentif yang akan diberikan untuk pembeli mobil listrik sebesar Rp80 juta, sedangkan pembeli motor listrik senilai Rp8 juta.