PajakOnline.com—Pemerintah menghentikan penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU pada tahun 2023 ini. Namun, perubahan kebijakan lebih lanjut akan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kami kutip dari bsu.kemnaker.go.id, pemerintah menyatakan penyaluran BSU sudah ditutup pada 27 Desember 2022 lalu. Sepanjang 2022, total terdapat sebanyak 12.111.906 pekerja atau buruh yang menikmati bantuan subsidi upah atau gaji sebesar Rp600 ribu.
“Kami tegaskan kembali, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali. Saat ini kami sudah memperbaiki kekeliruan pada pengumuman notifikasi BSU 2023 akibat adanya kesalahan teknis,” tulis Kemenaker dalam media sosial dan laman resmi BSU, dikutip Kamis (12/1/2023).
Pernyataan Kemenaker ini menjawab kesimpangsiuran di kalangan masyarakat terkait dengan penyaluran BSU pada tahun ini. Sebab, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyampaikan seluruh bentuk bantuan sosial (bansos) yang diberikan selama pandemi akan kembali dilanjutkan pada 2023.
Pada 2021, bantuan subsidi upah disalurkan sebagai dukungan pemerintah kepada buruh
dan pekerja yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19. Kemudian, pada 2022 lalu penyaluran BSU dilatarbelakangi efek pandemi yang masih berlanjut plus adanya penyesuaian harga BBM pada September 2022.
Seperti diketahui, BSU diberikan kepada buruh atau pekerja yang aktif sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Beberapa kriteria penerimanya, antara lain gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima bentuk bansos lain, seperti kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan
produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan. BSU tidak boleh diberikan kepada PNS/ASN, TNI, dan anggota Polri. Sepanjang 2022, pemerintah menargerkan penyaluran BSU kepada 16,2 juta
pekerja/buruh dengan total anggaran Rp9,6 triliun. Namun, verifikasi data membuat jumlah penerimanya menyusut menjadi 14,6 juta pekerja/buruh, dengan anggaran Rp8,7 triliun.