PajakOnline.com—Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan pemerintah menambah anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp24,17 triliun sebagai wujud perlindungan pemerintah kepada kelompok ekonomi rentan.
Agar penyaluran bansos tepat sasaran, saat ini pemerintah sudah memperbarui data keluarga miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) per setiap bulan. Sebelumnya, pembaruan DTKS dilakukan hanya sekali dalam setahun.
“Update data yang lebih cepat diharapkan bisa meningkatkan akurasi dan ketepatsasaran penyaluran bantuan sosial,” kata Abraham dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Abraham mengatakan, di tengah krisis global yang berdampak pada kenaikan harga pangan dan energi, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kepada kelompok yang rentan.
Harapannya, perlindungan berupa bansos tersebut bisa menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat. Tambahan anggaran bantuan sosial tersebut, kata dia, diharapkan dapat meringankan dampak kenaikan harga energi dan harga pangan global terhadap 20,65 juta keluarga dari kelompok ekonomi rentan.
Abraham mengungkapkan, pemerintah di berbagai negara tidak menginginkan ada kenaikan harga BBM untuk masyarakatnya, termasuk pemerintah Indonesia. Sebab, kenaikan harga BBM pasti akan membawa dampak terhadap kenaikan harga komoditas lainnya.
“Semua tahu mana yang populis, mana yang tidak populis,” kata Abraham Seperti diketahui, Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli akibat tendensi berbagai macam kenaikan harga di tengah ancaman krisis global. Bantuan tersebut, merupakan bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun.
Bansos pertama akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat, dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp12,4 triliun. Bantuan akan disalurkan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp150.000 dan dibayarkan selama empat kali.
Bansos kedua, berupa subsidi upah sebesar Rp600.000 per bulan yang diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Untuk bantuan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.