PajakOnline.com—Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2023 direncanakan sebesar Rp2.463,0 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp441,4 triliun.
“Kita menyadari bersama DPR bahwa kita harus tetap waspada. Oleh karena itu, di dalam menetapkan target pendapatan negara yang mencapai Rp2.463 triliun ini sedikit lebih naik dari yang diusulkan awal, namun di situ kita sudah meletakkan kehati-hatian. Yaitu, apabila ekonomi dunia mengalami perlemahan dan kemungkinan terjadinya koreksi terhadap harga-harga komoditas,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Target pendapatan negara tersebut tentunya telah memperhitungkan berbagai faktor termasuk kapasitas ekonomi, iklim investasi, dan daya saing usaha dalam menakar basis perpajakan. Tata kelola PNBP akan dioptimalkan semakin baik. Peran PNBP sebagai instrumen regulatory akan diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi, mendukung dunia usaha, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Jika dilihat dari kondisi harga komoditas saat ini, target Pendapatan Negara tahun 2023 tersebut, terlihat optimis untuk dapat dicapai.
Namun demikian, dinamika harga komoditas yang sulit diprediksi dan berisiko mengalami penurunan, dapat berimbas terhadap pencapaian target Pendapatan Negara, baik dari sisi Pajak, Kepabeanan dan Cukai, maupun PNBP.
Oleh karenanya, kita tetap harus antisipatif dalam mempersiapkan mekanisme untuk mengamankan pendapatan negara dalam APBN di tahun 2023, meskipun harga-harga komoditas tidak setinggi seperti yang diasumsikan.