PajakOnline.com—Pemerintah menunda ekstensifikasi barang kena cukai (BKC). Walaupun ditunda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) optimistis dapat mencapai target penerimaan.
“Target cukai secara total diperkirakan tetap melampaui target di APBN, terutama didukung dari CHT,” kata Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Tahun ini, penerimaan cukai ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT). Hingga April 2022, realisasi penerimaan cukai terutama dari CHT masih menunjukkan kinerja positif. “Target cukai secara total diperkirakan tetap melampaui target di APBN, terutama didukung dari CHT,” kata dia.
Askolani mengatakan DJBC merekomendasikan penundaan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) hingga tahun 2023.Penudaan dengan mempertimbangkan sejumlah isu, seperti dari sisi kondisi dunia usaha, tren pemulihan ekonomi, serta kebijakan fiskal tahun ini.
Meski demikian, kinerja penerimaan cukai diproyeksi tidak akan terganggu. Pemerintah dalam APBN 2022 menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp203,92 triliun atau naik 4,3% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp195,5 triliun.
Selain hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol, pemerintah juga menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman bergula dalam kemasan Rp1,5 triliun pada tahun ini.
Sampai April 2022, realisasi penerimaan cukai tercatat Rp78,56 triliun atau setara 38,53% dari target. Realisasi tersebut juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 30,82% dibandingkan dengan periode yang sama 2021.
Ekstensifikasi pengenaan cukai kantong plastik sebenarnya sudah terdengar sejak 2016. Pemerintah, untuk pertama kalinya, memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Pada tahun lalu, pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai dari plastik senilai Rp500 miliar, walaupun belum menerapkannya.
Sebelum pandemi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Saat itu, tarif cukai plastik direncanakan senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.
Sedangkan pada minuman bergula, cukai rencananya dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.