PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menghibahkan Gedung Pasar Seni Kuta dengan nilai aset sebesar Rp55 miliar ke Desa Adat Kuta. Hal ini dilakukan demi menggerakkan perekonomian sektor UMKM.
“Penyerahan Gedung Pasar Seni Kuta ini kami harapkan mampu menggerakkan roda perekonomian bagi UMKM dan perajin seni untuk memasarkan produk mereka,” kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam keterangannya dikutip hari ini.
Bupati mengatakan, pembangunan pasar Desa Adat Kuta telah tuntas dan sudah rampung dilaksanakan, sehingga diharapkan dapat menjadi tempat yang representatif bagi para pedagang kerajinan seni dan UMKM untuk memasarkan produk-produk mereka.
Bupati Badung tersebut juga mengatakan pembangunan pasar seni dengan berbagai fasilitas yang dimiliki itu merupakan bentuk investasi jangka panjang dan merupakan upaya Pemkab Badung dalam memotivasi dan memperhatikan UMKM.
“Untuk mengakomodir kendaraan yang akan parkir, kami juga sudah melakukan pemetaan tempat yang nantinya akan dibangun tempat parkiran yang besar. Untuk parkir ini kami akan berkomunikasi dengan pihak-pihak hotel di sekitarnya agar para tamu bisa menikmati pasar seni,” ucapnya.
Lebih lanjut, sebagai bentuk perhatian kepada pelaku usaha di Pasar Seni Kuta, Bupati Giri juga menyampaikan akan memberikan semacam bantuan penguatan modal bagi pelaku UMKM yang berjualan di sana. “Karena ini merupakan warga Kuta, kalau sudah masuk kategori UMKM, per orang nanti itu kita akan anggarkan bantuan penguatan modal,” sebutnya.
Sementara itu, Bendesa atau Kepala Desa Adat Kuta I Wayan Wasista berharap dengan adanya Pasar Seni Kuta, sektor-sektor ekonomi lainnya dapat berkembang dan bisa mendongkrak pendapatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kuta. (Azzahra Choirrun Nissa)