PajakOnline.com—PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah memberikan satu unit Mobil Keliling Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono dalam keterangan persnya menyebutkan, kehadiran mobil tersebut diharapkan dapat menjangkau wajib pajak di perkotaan maupun pedesaan.
Dengan hibah mobil pajak keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo.
“Dengan adanya mobil ini kami berharap dapat menjangkau para wajib pajak yang berada di perkotaan maupun pedesaan sehingga semakin mempermudah para wajib pajak untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo,” kata Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono, dikutip Selasa (27/2/2024).
Penyerahan mobil keliling tersebut dilakukan secara simbolis oleh Eko Susetyono kepada Penjabat Bupati Bangkalan, Aief M Edie, di Kantor Bupati Kabupaten Bangkalan.
Dalam kesempatan itu, Arief menyampaikan rasa terima kasih kepada Bank Jatim atas bantuan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut, dan mengapresiasi upaya tersebut karena ia percaya bahwa mobil keliling ini akan mempermudah masyarakat wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.
Menurutnya, ia yakin bahwa pelayanan melalui mobil keliling ini akan efektif dan membantu wajib pajak yang membayar PBB. “Pelayanan melalui mobil keliling dinilai cukup efektif dan membantu wajib pajak yang membayar PBB,” katanya.
Arief mengharapkan hadirnya mobil keliling PBB-P2 ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, karena pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah.