TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkab Bekasi Akan Tagih Pajak dari Usaha Tanpa Izin

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berupaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menarik pajak dan retribusi para pelaku usaha yang beroperasi secara ilegal atau tanpa izin. Sebab, perolehan pajak daerah saat ini baru mencapai Rp929 miliar atau setara 40 persen dari target Rp2,3 triliun.

Menurut Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, pihaknya akan menarik pajak dan retribusi atas usaha yang tidak memiliki izin di Kabupaten Bekasi, dengan mengacu pada pedoman yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

“Salah satu persoalan di Kabupaten Bekasi ini adalah dari sisi perizinannya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selama ini masih ragu kalau perusahaan yang perizinannya tidak ada atau belum keluar, itu bisa ditarik atau tidak pajak dan retribusinya. Nah dari hasil Focus Group Discussion (FGD), sesuai arahan dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan, ternyata itu bisa ditarik,” jelas Dani, dikutip hari ini.

Meski demikian, kata dia, Pemkab Bekasi tetap berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha mereka sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

“Jadi, nanti Bapenda yang akan menarik pajak dan retribusinya, sedangkan Satpol PP dan dinas teknis lainnya, akan mengarahkan untuk mengurus perizinannya,” sambung Dani.

Dani menjelaskan, Pemkab Bekasi tetap memiliki kewenangan untuk menarik pajak dan retribusi perusahaan, walaupun kegiatan usaha belum memiliki izin. Pajak dan retribusi bukan dikenakan atas kegiatan usaha tersebut, melainkan objek pajaknya.

“Jadi semua objek pajak bisa langsung ditarik, dari mulai restoran, reklame hingga usaha hiburan. Kecuali pajak air tanah dan galian, karena itu menyangkut kelestarian lingkungan, sehingga proses izinnya harus ditempuh,” ungkap Dani. (Azzahra Choirrun Nissa)