PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk sawah yang dimiliki petani setempat. Hal ini tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran Bagi Objek Pajak Sawah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB), PBB di daerah disebut dengan PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan). Dalam aturan itu PBB-P2 didefinisikan sebagai pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sementara, PBB yang dihimpun oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni PBB-P3, dengan lingkup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
“Perbup Nomor 12 ini tujuannya untuk memastikan tidak adanya alih fungsi lahan, dan juga untuk menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kami bantu bebas PBB 100 persen atau nol rupiah, namun hanya untuk petani yang punya sawah kurang dari sama dengan 1 hektare,” kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, di Karawang, belum lama ini.
Bupati mengatakan pembebasan PBB 100 persen bagi para petani sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asep Aang Rahmatullah menyebutkan, terdapat syarat dan ketentuan untuk bebas PBB ini, sebagai berikut:
-Wajib pajak/petani harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Karawang.
-Hanya untuk Wajib Pajak/petani yang memiliki sawah seluas 1 hektare ke bawah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp27 ribu sampai dengan Rp82 ribu.
-Permohonan pembebasan PBB lahan sawah disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak/petani.
-Menyertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun berjalan.
-Membawa sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, serta menyertakan surat pemohonan pembebasan PBB yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
-Mengisi formulir yang sudah ada di Bapenda Karawang secara gratis.
-Jika Wajib Pajak telah wafat, maka pengurusan pembebasan pajak bisa diurus oleh ahli waris.
-Apabila permohonan sudah lengkap dapat disampaikan ke kantor Bapenda Karawang.