TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkab Pasuruan Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Pembayaran Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggelar Pekan Panutan Pajak dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Selasa (15/10/2024) kemarin.

Acara tersebut berlangsung di Gedung Sentra Produk Unggulan Kabupaten Pasuruan dan dihadiri Pj Bupati Pasuruanm Nurkholis, Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Arh Noor Iskak dan anggota Forpimda lainnya, serta Perwakilan dari Bank Indonesia Malang maupun Bank Jatim.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Nurkholis mengatakan Pekan Panutan Pajak dan ETPD merupakan wujud komitmen Pemkab Pasuruan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Utamanya terhadap pembayaran pajak daerah yang merupakan salah satu komponen utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dengan adanya Pekan Panutan Pajak Daerah dan ETPD, kita semua dapat mencontoh yang baik dalam hal kepatuhan pembayaran pajak dan turut berharap dalam ETPD di Kabupaten Pasuruan," katanya seperti dilansir laman Pemkab Pasuruan.

Perihal pajak daerah, Pemkab Pasuruan menurut Nurkholis senantiasa melakukan opaya optimalisasi melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Di samping meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, praktis dan efisien.

Selain itu, Pemda juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Sebab melalui pajak daerah, Pemerintah dapat membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya, serta menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat secara keseluruhan.

"Kami memberikan kemudahan dalam proses pembayaran, termasuk optimalisasi layanan berbasis digital dan inovasi lainnya. Sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," katanya.

Dalam hal ETPD, Nurkholis menegaskan bahwa Pemerintah telah menjadikan ETPD sebagai bagian dari upaya menciptakan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.Melalui ETPD, transaksi keuangan Pemkab akan semakin cepat, aman dan akuntabel.

"Sehingga mengurangi potensi kebocoran pendapatan dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak secara online atau lewat QRis dan belanja daerah lewat Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Sementara itu, Febrina selaku Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang mengapresiasi gerak cepat Pemkab Pasuruan dalam merealisasikan KKPD. Hanya saja, masih perlu didorong lagi dalam kanal pembayarannya.

"Karena penggunaan KKPD dapat meningkatkan keamanan dalam rangka bertransaksi, meminimalisir uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan," katanya.