TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkot Depok Pasang Stiker Penunggak Pajak Restoran

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memasang stiker penunggak pajak kepada sejumlah restoran. Stiker tersebut bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah’.

“Objek pajak yang dipasangi stiker diketahui telah memungut pajak kepada konsumen, tetapi tidak dibayarkan ke BKD Kota Depok. Ada delapan objek pajak yang kami pasang stiker, yaitu pada 28 Agustus 2023. Kemudian, di lima lokasi pada 29 Agustus 2023,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Terdapat sebanyak 20 objek pajak lainnya yang akan dilakukan pemasangan stiker secara bertahap. Dia menegaskan, tujuan pemasangan stiker adalah untuk mengingatkan Wajib Pajak agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut.

“Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha. Melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat teguran, namun tidak direspons,” kata Yuli.

Bila pemilik restoran telah melunasi pajak, maka stiker akan seketika dilepas. BKD Depok berharap, pemilik objek pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban.

“Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan segala tunggakan yang ada. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan di Kota Depok,” kata Yuli.

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak restoran, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meluncurkan aplikasi Pajak Daerah Depok Dalam Genggaman (Pak De Daman).

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan aplikasi Pak De Daman akan lebih mudahkan masyarakat untuk membayar pajak restoran—sebagai tahap awal.

“Agar aplikasi Pak De Daman berjalan efektif, Pemkot Depok meminta Wajib Pajak, khususnya di bidang restoran untuk memasang alat tapping box di gerai mereka secara real time. Bagi yang memasang real time, kita berikan diskon pajaknya 3 persen. Supaya konsumen yang berbelanja bertambah banyak, di resto-resto yang terpasang tapping box, kita rangsang dengan sebuah aplikasi Pak De Daman,” kata Idris.

Aplikasi Pak De Daman dikembangkan dari hasil Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini.

“Aplikasi ini diciptakan sebagai upaya meningkatkan ketaatan Wajib Pajak di Kota Depok. Target utamanya meningkatkan PAD Kota Depok. Kita inginnya PAD tahun depan bisa sampai Rp 2 triliun, dulu andalan kita memang pajak kendaraan bermotor. Namun, aturan pajak kendaraan bermotor akan diserahkan 66 persen (kepada pemkot) pada tahun 2025, sehingga kita terus berupaya agar tahun 2024 PAD kita bisa Rp 2 triliun melalui optimalisasi pajak daerah lainnya,” pungkas Idris.