PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah. Relaksasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha mengatakan kebijakan relaksasi pajak ini akan diberlakukan mulai hari ini 14 Agustus sampai 30 September 2024. Masyarakat yang belum menunaikan kewajiban diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik-baiknya, mengingat relaksasi pajak ini tidak lagi ada di tahun 2025 mendatang.
“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024 sesuai dengan Pergub Nomor 14 tahun 2024 mohon kiranya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sekali lagi tahun 2025, relaksasi sejenis ini tidak ada lagi,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha di Denpasar, Selasa (13/8/2024).
Santha menyampaikan berdasarkan data lima tahun, jumlah kendaraan di Provinsi Bali yang terdata sebanyak 3,2 juta unit. Sekitar 2,7 juta atau 70 persen sudah taat membayar pajak, dan sisanya yang belum menunaikan kewajiban mencapai 30 persen.
“Data lima tahun kan ada 3,2 juta, kemudian yang datang 2,7juta. Kurang lebih ada 500ribu unit kendaraan. Tetapi ini sudah disisir terus oleh sahabat-sahabat kami, sampai saat ini dari 500 itu masih tersisa kurang lebih 250ribu unit kendaraan. Mudah-mudahan ini kan masih ada sisa waktu kurang lebih lima bulan kedepan. Apalagi dengan adanya kebijakan seperti ini mudah-mudahan, bisa realisasinya 90 persen. Kalau ada sisanya 10 persen itu, saya anggap kendaraan yang rusak, hilang dan ada juga yang masih menjadi barang bukti,” paparnya.
Bapenda Bali mencatat realisasi pajak di semester I Tahun 2024 mencapai Rp3,1 triliun dari target yang dipasang di APBD Induk sebesar Rp4 triliun dan APBD perubahan Rp4,6 triliun lebih. Terbesar bersumber dari PKB dan BBNKB sebesar 79 persen, termasuk Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang di semester 1 tahun 2024 tercatat mencapai Rp181 miliar lebih dari target Rp250 miliar.