PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan atas sejumlah pajak dan menghapus sanksi administratif sampai akhir Desember 2021 ini. Keringanan pajak diberikan kepada jenis pajak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati meminta seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan keringanan pajak ini dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya. “Wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi seperti saat ini,” kata Lusiana.
Lusiana menjelaskan, wajib pajak yang membayar sampai akhir Desember 2021 akan memperoleh keringanan sejumlah 10 persen. Sedangkan bagi yang menunggak pajak dari tahun 2013 hingga 2020 akan mendapat keringanan tiap tahunnya 10 persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga tanggal 31 Desember 2021.
Sedangkan untuk PBB-P2 yang ditetapkan angkanya melebihi Rp1 miliar bisa melakukan pengajuan permohonan pembayaran dengan cara angsuran lewat laman pajakonline.jakarta.go.id.
“Permohonan angsuran paling lambat tanggal 20 Desember 2020 dan diberikan paling banyak enam kali angsuran dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan diberikan penghapusan sanksi administrasi,” kata Lusiana.
Bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun pajak sebelum 2021 masa periode 14-31 Desember 2021 memperoleh keringanan pokok sejumlah 5 persen. Pemberian potongan itu juga dilakukan kepada wajib pajak untuk tahun 2021.
Tidak hanya itu, Bea Balik Nama kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga memperoleh keringanan sejumlah 50 persen bagi masa periode pembayaran Agustus-Desember 2021.
Penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan pembayaran juga diberikan Pemprov DKI Jakarta. Dalam penghapusan sanksi administratif diberikan untuk sejumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak selama masa periode 14-31 Desember 2021.
Termasuk membayar setoran pajak masa pajak tahun 2021 bagi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan Pajak Reklame.
“Seluruh kebijakan perubahan insentif fiskal daerah tahun 2021 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah, kecuali untuk jenis pajak BPHTB harus melalui permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) kecamatan setempat,” katanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































